MOJOKERTO KOTA-Berbagai upaya pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan dalam menanggulangi penyebaran virus korona atau Covid-19,tak terkecuali di Kota Mojokerto.Kali ini,kegiatan doa serentak bersama lintas agama akan dilakukan secara rutin setiap Kamis malam,serta himbauan Salat Jumat diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing.Hal ini,diungkapkan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat konferensi pers di Rumah Rakyat,Rabu (1/4).Penetapan status daerah di Indonesia termasuk Kota Mojokerto saat ini,sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9 A Tahun 2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.Serta,Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan,Realokasi Anggaran,serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Untuk itu,terkait hal tersebut Pemerintah Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.32/2857/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Pemkot Mojokerto."Bagi Aparatur Sipil Negara/ASN pada jabatan Pengawas & Pelaksana dapat menjalankan tugas di rumah/Work Form Home selama 2 hari & bekerja di kantor selama 2 hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja.Serta pembentukan satuan gugus tugas/Satgas sesuai dengan Keputusan Walikota Mojokerto nomor 188.45/187/417.111/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pembentukan Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),"jelasnya.Melihat perkembangan perluasan wabah Covid-19 baik secara Nasional,ditingkat Provinsi Jawa Timur,maupun kondisi di Kota Mojokerto melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 188.45/186/417.111/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona telah memutuskan beberapa hal.
- Pertama,menetapkan status darurat bencana penyakit Covid-19 di Kota Mojokerto
- Kedua,status keadaan darurat bencana ditetapkan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.Selain itu,Majelis Ulama Indonesia/MUI Kota Mojokerto melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia/MUI Kota Mojokerto Nomor 07/FAT-MUI/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Salat Berjamaah di MAsjid & Salat Jumat dalam situasi Covid-19."Untuk itu,kami jajaran Forkopimda bersama segenap tokoh lintas agama telah menyepakati Maklumat Bersama bertanggal 31 Maret 2020,yang berisikan berbagai ketentuan.Di antaranya melaksanakan salat Jumat diganti dengan salat Duhur di rumah atau tempat kerja masing-masing,salat Maktubah (salat lima waktu) secara berjamaah di masjid dan musala,sementara diganti pelaksanannya dengan salat di rumah masing-masing"jelasnya.Berbagai kegiatan keagamaan lanjut Ning Ita,baik itu Islam,Kristen,Katolik,Hindu,Buddha dan Konghucu dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda pelaksanaannya.Dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku."Saya berharap agar ketentuan-ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya"imbuhnya.Selain ketentuan tersebut.Pemerintah Kota bersama pemuka lintas agama dan Forkopimda akan melaksanakan doa bersama lintas agama setiap Kamis pukul 18.00- 19.30 secara serentak di rumah,yang dipandu secara 'live streaming'oleh pemuka agama masing-masing."Semoga dengan kolaborasi,sinergi dan kegotongroyongan dari seluruh elemen masyarakat,wabah Covid-19 dapat kita kalahkan bersama-sama"harap Ning Ita.(Dikutip Radar Mojokerto,2 April 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar