Selasa, 10 September 2019
Dorong Revisi UU Perkawinan : Ubah Batas Minimal Usai Pengantin Perempuan
Jakarta,Jawa Pos-Indonesia menempati posisi kedua di ASEAN & ketujuh di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi.Berdasar data Badan Pusat Statistik/BPS tahun lalu.satu diantara sembilan perempuan usia 20-24 tahun menikah pada usia anak."Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat perkawinan anak,"ucap Menteri Pemberdayaan & Perlindungan Anak/PPPA Yohana Yembise saat mengungkapkan data tersebut kemarin (9/9).Muncul rencana untuk mengubah batas usia pengantin dalam UU Perkawinan.Untuk itu,Presiden Joko Widodo mengirimkan surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 kepada DPR agar secepatnya mengesahkan revisi UU Perkawinan,"ujar Yohana.Perubahan UU Perkawinan itu berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi 13 Desember lalu.Sebelumnya,ada pengujian pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Yang dibahas adalah batas bawah usia perkawinan bagi perempuan.Dalam surat tersebut,Jokowi menugaskan Menteri PPPA,Menteri Agama,Menteri Kesehatan,serta Menteri Hukum Hukum & Hak Azasi Manusia untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU itu bersama DPR.Dalam surat tersebut dinyatakan,batasan menikah bagi perempuan adalah 19 tahun.Sebelumnya,batas usia minimalnya adalah 16 tahun.Yohana menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak & pelanggaran HAM.Selain itu,perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun,sehingga menghambat Indeks Pembangunan Manusia/IPM."Risikonya gizi buruk pada anak yang dilahirkan serta munculnya pekerja anak & upah rendah,"pungkasnya.Dampak disahkannya perubahan usia minimal perempuan untuk menikah,juga akan memberikan legitimasi pada pengadilan agama dalam menetapkan dispensasi perkawinan.(Di kutip dari Jawa Pos,10 September 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar