Selasa, 13 Agustus 2019

SAMBUT KEMERDEKAAN,PEMKOT MOJOKERTO PEMUTIHAN DENDA PBB.

MOJOKERTO KOTA-Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bakal dibebaskan alias pemutihan.Program pemutihan yang Pemkot Mojokerto ini adalah 'rangkaian fasilitas pelayanan menyambut HUT Ke-74 Kemerdekaan RI di kota."Intinya melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA),pemkot menggulirkan program mempermudah pembayaran pajak bagi masyarakat"kata Plt Kepala BPPKA Agung Moeljono kemarin.Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB bertahun-tahun,dendanya akan dibebaskan wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja."Ini sebenarnya sudah bertahun-tahun dilaksanakan,setiap peringatan Kemerdekaan RI,tahun ini kita gelar lagi"imbuhnya.Agung juga mengatakan,pemutihan PBB ini berlaku selama 2 bulan hingga 30 September 2019.Dalam program pemutihan PBB ini,tidak ada syarat khusus.Wajib pajak cukup membayar PBB di loket pembayaran."Bisa di kantor BPPKA,Jl Letkol Sumarjo 62 Kota Mojokerto,GMSC,loket mobil keliling BPPKA dan semua kantor Cabang Bank Jatim"katanya lagi.Wajib pajak cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).Namun jika tidak ada SPPT,wajib pajak cukup hanya menyebutkan alamat atau nama sudah bisa diakses berapa pajak yang harus dibayar.Program pemutihan PBB ini diatur dalam Perwali Nomor 64 tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB bagi Wajib Pajak Kota Mojokerto.Sementara itu,Pemkot Mojokerto juga menggelar evaluasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Bahkan,Wali Kota Ika Puspitasari terjun langsung men-support dan memberikan arahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak."Pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat,untuk infrastruktrur,kesehatan,pendidikan,maupun program-program lain di Kota Mojokerto ini."papar Ning Ita.di sela rapat evaluasi penerimaan PAD di Kantor BPPKA.Ning Ita sendiri juga memantau kegiatan survei lapangan diantaranya mengunjungi rumah makan,hotel,tempat karaoke,swimming pool yang merupakan rangkaian evaluasi PAD khususnya dari sektor pajak daerah."Karena saya ingin tahu potensi riil pendapatan di Kota Mojokerto ini"tambah Ning Ita.Untuk mengetahui potensi riil PAD,BPPKA menggandeng kerja sama dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur."Kita mengundang BPKP selanjutnya ditindaklanjuti dengan survei lapangan potensi-potensi pajak daerah di wilayah Kota Mojokerto selama 20 hari kerja"timpalnya.(Dikutip Radar Mojokerto,13 Agustus 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN