Sepekan lagi,Kota Mojokerto akan melewati usia satu abad.Tepat pada 20 Juni 2019 nanti,Kota Onde-onde bakal memperingati hari jadi ke-101 tahun.Itu setelah kota kecil ini memproklamirkan hari lahir sejak 1918 silam.Tapi,sebelum terbentuknya pemerintahan kota,wilayah yang memiliki 3 Kecamatan pernah menjadi tempat tinggal khusus orang asing sekaligus pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.Sejarawan Ayyuhannafiq menceritakan,nama Mojokerto secara resmi digunakan sebagai nama kabupaten pada 1838.Sebelumnya,perubahan nama Japan menjadi Mojokerto ini bernama Kadipaten Japan.Menurutnya,perubahan nama Japan menjadi Mojokerto setelah perpindahan pusat pemerintahan dari Kauman Soeko Lor ke Kampung Kauman yang sekarang."Nama Japan diubah oleh Bupati Tjondonegoro menjadi kabupaten Mojokerto,"terangnya,Dia menyatakan,perubahan nama tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan pemerintah kolonial.Saat itu,perubahan nama tidak hanya terjadi di Mojokerto aja,tetapi juga beberapa nama daerah lainnya.Antara lain,daerah Wirosobo yang diganti menjadi Mojoagung & Kabupaten Sidokare yang diubah menjadi Sidoarjo.Selain itu,juga ada & nama Banger yang diganti dengan nama Kabupaten Probolinggo,serta beberapa nama daerah lainnya.Bahkan,selain nama kota,pemerintah kolonial juga melakukan perubahan beberapa nama sungai,gunung,hingga nama pulau."Kemungkinan pergantian nama itu dilakukan karena pemerintah sedang menata indeks nama pada peta baru yang dibuat,"ulasnya.Setelah ditetapkan sebagai Kabupaten Mojokerto,pemerintah Belanda membuat kebijakan agar orang asing tidak boleh tinggal disembarang wilayah.Sekitar dekade akhir abad ke-19,kolonial membentuk zona wilayah yang khususkan sebagai tempat tinggal para warga nonpribumi.Orang asing tersebut meliputi warga Eropa,Jepang,Keturunan Arab,& Tionghoa.Mereka hanya diperbolehkan tinggal dikawasan perkotaan saja."Karena itu dilakukan penetapan batas wilayah perkotaan,"tandasnya.Yuhan menjelaskan,untuk menetapkan batas pusat kota di Mojokerto dikeluarkanlah besluit Gubernur Jenderal Hindia-Belanda yang ditetapkan 20 September 1887.Landasan hukum pemerintahan kolonial itu memuat tentang penetapan batas pusat kota di beberapa wilayah,salah satunya di Kabupaten Mojokerto.Dia merincikan,sehingga ditetapkan bahwa batas pusat kota di Kabupaten Mojokerto dimulai dari Jalan Hayam Wuruk (Brantasweg),Jalan Brawijaya (Westenweg),sampai Jembatan Sinoman,Jalan Raden Wijaya (Zuidenweg(,dan Jalan Pahlawan-Gajah-Mada (Oostenweg)."Desa atau kampung yang ada di dalam batas itulah orang asing boleh tinggal"bebernya.Pak Yuhan menyebutkan,khusus warga keturunan Tionghoa kemudian diberikan tempat yang dinamakan Pecinan yang berada di barat Alun-Alun Mojokerto.Pecinan yang membentang sepanjang Kediristraat atau Jalan Majapahit itu kemudian menjadi pusat perniagaan Mojokerto.Di samping sebagai batas tempat tinggal warga asing di dalam kawasan tersebut juga menjadi pusat pemerintahan sekaligus menjadi Ibu Kota Mojokerto.Itu ditandai dengan adanya Alun-Alun Mojokerto,serta pendapa pemkab dan gedung DPRD.
DITETAPKAN JADI PEMERINTAHAN.
Sementara itu,bermula dari pembuatan batas wilayah pusat kota tersebut,pemerintah kolonial kemudian memutuskan untuk membentuk pemerintahan yang baru.Hingga akhirnya,secara resmi Belanda mendirikan Gemeente atau Pemerintah Kota Mojokerto.Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya stadbald oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 20 Juni 1918.Setidaknya,selama masa pra kemerdekaan & revolusi,Kota Mojokerto tercatat pernah dipimpin oleh 4 Walikota.Diantaranya adalah L.Van Dijk pada periode 1936-1940,& HD Vqn Werkum 1940-1941.Sementara pada masa pendudukan Jepang sempat di nahkodai Ki Ro Da sejak 8 Mei 1945 hingga 15 Agustus 1945.Dia menjelaskan,setelah terbentuknya Pemerintahan Republik Indonesia / RI, Kota Mojokerto berstatus sebagai kota kecil.Untuk mengisi pimpinan di Kota Onde-Onde,Gubernur Jawa Timur Samadikoen kemudian menunjuk R.Soedarsono Poespo Wardojo sebagai Walikota Mojokerto pertama pasca kemerdekaan.R.Soedarsono sebelumnya pernah tercatat berdinas sebagai Asisten Wedono atau Camat Mojokerto.Kecamatan Mojokerto itulah yang kemudian menjadi cikal bakal wilayah Kota Mojokerto."Karena masuk katagori kota kecil,maka Kota Mojokerto saat itu belum sepenuhnya otonom.Karena masih harus mendapat persetujuan dari pemerintah Kabupaten Mojokerto,"tambahnya.Seiring berjalannya waktu,keberadaan Kota Mojokerto berlangsung hingga saat ini.Wilayahnya kini juga telah mengalami pemekaran hingga menjadi 3 Kecamatan.Tepat 20 Juni 2019 nanti Kota Onde-Onde telah melewati seabad & menginjak usia 101 tahun.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,13 Juni 2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar