Minggu, 03 Maret 2019
R.U.U KEKERASAN SEKSUAL TIDAK KUNJUNG TUNTAS,PELAKU JARANG DITINDAK
Jakarta-Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan & Anak/Simfoni PPA mencatat,ada 7.275 kasus kekerasan seksual yang terjadi tahun lalu.Dari angka tersebut,menurut Komisi Nasional Anti Kekearsan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan,hanya 2% pelaku yang dijatuhi hukuman.Ironisnya,Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual/RUU PKS yang digadang-gadang melindungi korban tak kunjung di sahkan oleh DPR.Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati kemarin (22/2) mengungkapkan,tidak banyak kasus kekerasan seksual yang diadukan.Indikasinya hanya 10%."Dari kasus yang diadukan,hanya 5% yang sampai diproses Kepolisian & 2% saja pelaku yang dihukum,"ungkap Nur.Dia menambahkan,banyak korban yang tidak berani bicara.Menurut Nur,salah satu alasannya adalah paradigma masyarakat & penegak hukum yang belum yang belum berpihak pada korban."Korban kekerasan seksual sering disalahkan karena justru dianggap sebagai pemicu.Sering juga korban didiskriminasi & tidak mendapatkan hak nya,"tutur dia.Nur mencontohkan kasus inses.Pelakunya adalah orang terdekat korban.Bisa ayah,saudara,paman atau kakek.Korban sering kali disalahkan.Bisa juga korban kekerasan seksual justru diusir dari lingkungan,tidak boleh bersekolah atau bekerja & di gunjing.Belum lagi pertanyaan-pertanyaan penegak hukum yang membangkitkan trauma korban."Ketika korban bicara,negara harus melindungi,"ucapnya.Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban/LPSK Livia Iskandar berpendapat senada.Setiap rapat mingguan LPSK ada saja laporan kekerasan seksual.Dia mencontohkan satu kasus inses yang dilakukan oleh ayah.Ibu korban melaporkan kasus tersebut.namun,justru anak & ibu itu diusir keluarga si ayah.Contoh lain,ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah karena hamil akibat kekerasan seksual."RUU PKS memberi payung hukum yang lebih kuat,"katanya.Sayang,hingga hari ini RUU tersebut belum juga dibahas.Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak/Kemen PPA Vennetia Danes menjelaskan,DPR berjanji menyelesaikan RUU PKS pada periode ini."DPR akan membahas daftar inventaris masalah/DIM setelah 17 April (sesudah pemilu-red),"kata dia.(Di kutip dari Jawa Pos,23 February 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar