Jakarta-Penemuan kasus sejak dini bisa jadi salah satu tindakan penting dalam memerangi kekerasan seksual.Peran tersebut bisa dijalankan 4.000 Puskesmas di tanah air."Menurut Permenkes (Peraturan Kementerian Kesehatan-red) Nomor 68 Tahun 2103,tenaga kesehatan wajib lapor kepada Kepolisian jika menemukan kasus kekerasan seksual,"tutur Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Eni Agustina.Kekerasan seksual di tanah air memang sudah masuk level mengkhawatirkan.Jumlah kasusnya tiap tahun meningkat.Terakhir,menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak,mencapai 7.275 kasus.Menurut Eni,tenaga kesehatan di Puskesmas sudah mendapat pelatihan untuk mengidentifikasi korban kekerasan seksual.Korban yang datang ke layanan kesehatan biasanya karena memiliki keluhan sakit secara fisik.Eni menambahkan,sering kali korban justru diantar pelaku.Itulah yang kerap menyulitkan tenaga kesehatan untuk melakukan assesment."Korban sebelumnya mungkin diancam sehingga tidak mau bicara ketika dokter atau perawat menanyai,"kata Eni.Kemenkes pun telah membuat sistem penanganan korban kekerasan seksual.Mereka tidak bekerja sendiri.Kementerian Sosial & Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan & Anak (P2TP2A) diajak untuk menangani kasus tersebut.Menurut dia,korban kekerasan seksual mengalami dampak jangka panjang & pendek.(Di kutip dari Jawa Pos,24 February 2019).
===================Provinsi Dengan Angka Kekerasan Tertinggi===================
-DKI Jakarta 1.999 kasus
-Jawa Timur 1.536 kasus
-Jawa Barat 1.460 kasus
-Jawa Tengah 1.191 kasus
-Sumatera Barat 999 kasus
(Sumber: Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar