Kamis, 03 Januari 2019

Waspadai Penipuan Online Shopping : Banyak Kasus,Polresta Pelototi Dunia Maya 24 jam

MOJOKERTO KOTA-Arus globalisasi yang semakin menguat membuat perkembangan informasi teknologi (IT) kian tak terbendung.Seiring dengan itu,tren kejahatan pun mengikuti Bahkan,tercatat kasus 'cyber crime'yang masuk meja kepolisian cenderung meningkat.Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setyono menuturkan,berkembangnya IT memang memengarungi tren kejahatan di setiap wilayah.Seiring pemenfaatan IT yang tidak tepat,justru akan dimanfaatkan penggunanya untuk melakukan tindak kejahatan."Macam-macam Mulai dari 'hate spech'(ujaran kebencian) hingga tindak penipuan dan pemerasan menggunakan medsos"katanya.Dia menyatakan,dari evaluasi sepanjang 2018 lalu,indeks 'cyber crime'atau tindak kriminal menggunakan teknologi sebagai alat kejahatan utama,tercatat cukup tinggi.Kami (Polresta Mojokerto) menerima 67 pengaduan dari masyarakat tentang kejahatan dengan menggunakan sarana digital elektronik atau 'cyber crime'"bebernya.Modus pelaku dalam melakukan perbuatan jahat relatif beragam.Seperti penghinaan,penipuan online shopping,penipuan online lowongan kerja,penipuan 'online travel'perjalanan wisata palsu,dan penipuan SMS undian berhadiah."Ada juga yang pengancaman melalui sosmed,"tandasnya.Tak hanya itu,pemanfaatan kejahatan dengan mencatut nama Polri juga kerap dilakukan  para pelaku.Mulai penipuan via telepon,memberikan pemberitahuan jika keluarga korban tertangkap polisi karena terjerat kasus narkoba atau kecelakaan."Tapi ujung-ujungnya minta tebusan uang atau minta biaya perawatan di rumah sakit,"tandasnya.Tak kalah menarik,modus penipuan menggunakan akun sosmed abal-abal memasang foto profil oknum aparat juga ada.Dengan memanfaatkan foto petugas,pelaku menggiring korban untuk diminta berfoto bugil."Ujungnya,setelah dapat fotonya,terjadi tindak pidana pemerasan,"imbuh Sigit.Dia menjelaskan,para pelaku biasanya mencari sasaran dengan melacak.Termasuk warga biasa,pelajar,bahkan aparat penegak hukum sendiri.Banyaknya modus kejahatan seperti ini,Sigit mengaku,pihaknya mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat berselancar di medsos."Artinya,dari banyaknya kasus dengan berbagai modus yang masuk ke meja kepolisian,kami harap menjadi pedoman masyarakat untuk tidak menjadi korban berikutnya,apalagi menjadi pelaku,"terangnya.Sebagai upaya antisipatif,polresta terus memaksimalkan time cyber toorps.Langkah ini menjadi upaya kepolisian dalam memerangi konten berbau provokatif,ujaran kebencian,hingga cyber crime yang belakangan cenderung tinggi.Kapolresta menegaskan,cyber troops sendiri sejauh ini sudah berjalan.Tidak hanya di ringkat polres,polsek jajaran juga dibentuk untuk memelototi medsos selama 24 jam nonstop."Pokoknya kalau ada laporan berkenaan UU ITE,pasti akan kita tindak lanjuti secara hukum.Jika upaya mediasi tidak bisa dilakukan,"pungkasnya.Para pelaku tindak pidana IT terancam dijatuhi UU Nomor 19 Tahun 2016,Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008,tentang Informasi & Transasksi Elektronik.
                                                    *Cyber Crime Di Mojokerto*
- Polresta Mojokerto menerima 67 pengaduan tentang cyber crime sepanjang tahun 2018.
- Tingginya tren cyber crime tak lepas perkembangan teknologi yang kian pesat

===========================Modus Yang Di Gunakan==========================
- Penipuan lewat media sosial seperti WhattsApp,Facebook,Instalgram
- Penipuan online Shopping & online lowongan kerja
- Teror pesan singkat & telepon mengatasnamakan petugas,modusnya,keluarga korban terlibat narkoba & kecelakaan sebagai modal meminta transfer uang atau biaya perawatan
- Penipuan SMS undian berhadiah
- Pelaku juga sering memakai akun palsu dengan foto profil oknum petugas untuk menggiring korban foto bugil dilanjutkan pemerasan.
- Upaya Polri membentu cyber toorps
_-Tidak hanya di Polres,melainkan juga Polsek jajaran
- Tugasnya pelototi dunia maya selama 24 jam.
(Di kutip dari Head Line Radar Mojokerto,Jawa Pos,3 Januari 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN