Kamis, 03 Januari 2019

Asuransi R.T : Raperda Rampung,Tunggu Restu Gubernur

MOJOKERTO KOTA-Jaminan ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW di Kota Mojokerto terus diseriusi.Sekarang ini,melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial tengah dimintakan evaluasi dan fasilitasi pemprov.Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Efendi,mengatakan seluruh raperda yang telah dibahas di akhir tahun 2018 sudah dikirim ke pemprov.Sedianya,lima (5) raperda tersebut dimintakan fasilitas dari gubernur.Jika tidak disetujui,raperda bakal disahkan bersama melalui sidang paripurna."Masih proses fasilitasi dan evakuasi pemprov"kata dia.Disebutkannya,sesuai tahapan pembahasan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah,raperda wajib dimintakan evaluasi dan fasilitasi ke pemprov.Termasuk,pada Raperda Jaminan Sosial yang di dalamnya dituangkan aturan pemberian jaminan ketenagakerjaan kepada Ketua RT/RW."Hasil pembahasan kemarin sudah disepakati setelah dihadirkan kadisnaker"sambung Efendi.Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto,menyatakan tahapan fasilitasi di pemprov wajib dilalui.Lantaran,persetujuan gubernur atas raperda yang diusulkan dan melewati pembahasan eksekutif-legislatif menjadi syarat wajib.Sehingga nantinya dapat disahkan bersama."Dengan catatan kalau lolos di provinsi"kata dia.Dituturkannya pula,dari sisi anggaran,alokasi jaminan ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW masih memadai.Sehingga tidak dianggap terlalu membebani anggaran daerah."Semacam hibah langsung.Untuk kebutuhan Kertua RT/RW tidak lbih dari Rp.125 juta,"estimasinya.Ditambahkannya,jika telah disetujui Pemprov,rancangan Perda bakal dilakukan pengesahan melalui Sidang Paripurna.Meski begitu,apliakasi aturan itu diprediksi baru dapat dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang lantaran anggaran 2019 telah di-dok."Estimasinya dianggarkan Tahun 2020.Karena tahun ini anggaran kan sudah di-dok,"tambah Deny.Untuk diketahui,para Ketua RT/RW di Kota Mojokerto bakal mendapatkan jaminan asuransi selama menjalankan tugasnya.Selain diberikan jaminan kesehatan,mereka juga dapat jaminan ketenagakerjaan.Dengan begitu,mereka terjaminkan jika meninggal dunia dapat santunan Rp.30 juta,sedang apabila meninggal saat bekerja dapat Rp.80 juta.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,3 Januari 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN