Senin, 03 Desember 2018

Di Alun-Alun,Pemkot Mojokerto Dalam Upaya Perlindungan Anak Pasang CCTV,Batasi Jam Bermain.

MOJOKERTO KOTA-Dalam mewujudkan kota yang ramah anak,Pemkot Mojokerto melakukan sejumlah evaluasi terhadap ruang publik.Salah satunya adalah ruang bermain anak di Alun-Alun Kota Mojokerto.Setiap pengunjung terutama anak-anak dibatasi jam bermain mendapatkan pengawasan dari petugas keamanan melalui 'Closed Cercuit Television'(CCTV).Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto M.Ali Imron,mengungkapkan upaya tersebut di lakukan dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak.Dalam hal ini,pihaknya menggandeng lintas sektoral untuk mendukung ruang bermain ramah anak (RBRA)."Pengunjung di alun-alun,khususnya anak-anak supaya merasa aman dan nyaman terutama di ruang bermain"terangnya.Menurutnya ruang bermain di alun-alun saat ini telah mendapat pengawasan lebih ketat,karena di area bermain tersebut telah terpasang CCTV di empat titik.Di samping itu,kamera pengawas tersebut juga terhubung dengan ruang kontrol yang diawasi langsung petugas keamanan dari Satpol PP Kota yang berjaga di alun-alun."Satpol PP stand by 24 jam."Kalau sudah CCTV artinya kan arena bermain itu terpantau,"paparnya.Dengan upaya tersebut,diharapkan dapat meminimalisir adanya tindakan kejahatan maupun kekerasan yang menimpa anak."Jadi jangan sampai ada kejadian.Misalkan ada tindakan kejahatan,maka akan di ketahui,"tandasnya.Selain pengawasan,waktu bermain juga dibatasi.Pada hari Senin-Jumat,jam berkunjung anak-anak maksimal hingga pukul 18.00/maghrib.Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur,jam bermain berakhir sampai 21.00/9 malam.Menurutnya,pembatasan tersebut lantaran mendulung Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan/PKMBP sehingga,anak usia sekolah diwajibkan belajar pada malam hari,atau di luar jam formal sekolah."Sekarang ada aturan waktu kapan anak-anak bermain di alun-alun,"ujarnya.Selain itu,anak penyandang difabel juga diberikan ruang & wahana khusus bahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup/DLH juga menerapkan kawasan larangan merokok di sejumlah area."Petugas akan menegur jika ada yang melanggar,"tegasnya.Imron menambahkan,Dinas Perhubungan/.Dishub juga telah menambah zebra cross atau tempat penyeberangan bagi pejalan kaki sehingga saat ini telah terdapat 4 sisi alun-alun.Sentuhan lainnya adalah disiagakannya alat pemadam api ringan (APAR) serta Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang ada di Pos Keamanan."Dengan begitu,harapannya bisa membuat siap saja yang bermain merasa aman,"pungkasnya.Ke depan,upaya yang sama juga bakal diterapkan di ruang bermain anak lainnya.Sehingga dapat menciptakan ruang publik yang ramah terhadap anak.Dengan tujuan mampu menekan kasus kekerasan maupun kejahatan,khususnya yang menyasar korban dari kalangan anak-anak.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,Halaman 1,3 Desember 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN