Mojokerto Kota-Pemkot melalui Satpol PP mengatensi penyelenggaraan reklame & rumah kos,mulai perijinan,pelaksanaan hingga pengawasannya.Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariyana Dodik Murtono,kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.Ia mengatakan,pasca Lebaran,pihaknya terus memberikan atensi terhadap penegakan ketertiban umum,utamanya,terkait penyelenggaraan reklame & rumah kost.Dodik,sapaan Heriyana Dodik Murtono menerangkan,penyelenggaraan reklame di Kota Mojokerto terus menjadi atensi,mengingat sejumlah agenda pemerintah terus bergulir.Dalam waktu dekat ini,setelah agenda Pilkada serentak,bakal digelar pula Pemilihan serentak untuk Pemilihan Legislaatif (Pileg) & pemilihan Presiden (Pilpres)."Penyelenggaraan reklame diatur melalui Peraturan Wali Kota (Pilwali) Nomor 5 Tahun 2010."Ini menjadi paokan kami,"terangnya.Penyelenggaraan reklame menjelang masa Pemilu,pihaknya bakal segera mensosialisasikannya.Bahwasannya,pemasangan reklame telah diatur secara jelasdalam Perwali.Sosialisasi aturan kepada khalayak terbilang penting,agar masyarakat memiliki ganbaran jelas aturan main didalamnya termasuk kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan ketika mengikuti aturan main yang ditetapkan.Di samping itu,yang tak kalah pentingnya adalah penyelenggaraan rumah kos,di mana unit usaha ini pun kini telah memiliki aturan mainnya berupa Peraturan Daerah (Perda).Dodik menegaskan,seluruh rumah kos yang memenuhi kriteria diharapkan nanti mengantongi perijianan resmi,rumah kos semakin tertib & bermanfaat bagi masyarakat,"terangnya.Pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan tabulasi jumlah kost di Kota Mojokerto,juga menjalin koordinasi dengan Instanssi terkait seperti Dinas Penanaman Modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) & Badan Pengeloaan Keuangan & Aset (BPPKA).Setelah ada aturan terkait rumah kos,harapannnya bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebagai bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap Pemerintah Daerah.Satpol PP sebagai instansi penegak Perda,ke depan juga mengambil peran sebagai pengungkit potensi PAD bagi Kota Mojokerto."Kami tidak ingin hanya menindak & merazia saja,tapi juga memberi solusi,jadi nanti petugas perijinan & BPKKA akan kami undang saat sosialisasi rumah kos dengan mengundang induk semang/pengelola kos-kosan,"pungkas Dodik.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,6 Juli 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar