Rabu, 07 Maret 2018
Penyalahgunaan NIK Bukan Karena Kebocoran Data,Satu NIK Didaftarkan 50 Nomor Prabayar.
JAKARTA-Kemenkominfo memastikan bahwa kabar penyalah gunaan NIK & Nomor KK untuk regisrasi SIM Card bukan karena adanya kebocoran data,Plt kabiro Humas Kemenkominfo Noor Iza menjelskan,memang benar ada yang menggunakan 1 NIK untuk mendaftarkan 59 SIM card.Setelah dilakukan pendalaman,yang terjadi adalah penggunaan NIK & KK secara tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus.NIK & KK seseorang bisa bisa di peroleh dengan berbagai cara.Penyalah gunaan identitas kependudukan dalam regristrasi itu merupakan pelanggaran hukum.karena itulah,Kemenkominfo menghimbau masyarakat mengecek NIK masing-masing untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.Kemenkominfo mengantisipasi sejak awal dengan memberikan fitur cek NIK agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya."Agar masyarakat yang NIK & KK-nya di gunakan tanpa hak menghubiungi gerai operator,"terangnya.Pihaknya mengimbau masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak di berikan kepada orang-orang yang tidak ber-hak.Begitu pula ketika meminta bantuan untuk regristrasi kartu pra bayar,data NIK & Nomor KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang."Jangan sampai di catat,di foto,di foto kopi kecuali pada gerai milik opreator langsung,"kata Pak Noor.Ketua BRTI (Badan Regulasi Komunikasi Indonesia) Ahmad Ramli kembali mengingatkan bahwa setiap orang,termasuk gerai atau outlet,dilarang keras melakukan regristrasi dengan menggunakan NIK & KK milik orang lain tanpa hak.Pak Ramli juag menegaskan agar operator tegas & cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang di regristrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk 1 NIK & nomor KK.Operator juga di minta mengawasi peredaran & distribisi kartu selulernya serta menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan regristasi & aktifasi kartu prabayar secara benar.Anggota Komisi 1 DPR Sukamta meminta tanggung jawab pemerintah atas dugaan penyalah gunaan NIK pada proses regristasi kartu SIM.Sejak awal,komisi 1 berkali-kali menegaskan agar pemerintah menjamin perlindungan & keamanan data pribadi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Kependudukan.Sekretaris Fraksi PKS di DPR itu mengingatkan agar pemerintah melaksanakan UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UUITE) yang mengatur perlindungan data pribadi.Pada pasal 26 ayat 1 di atur bahwa peenggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus di lakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.pada Bab penjelasan UU ITE juga di tegaskan dalam pemanfaatan tekhnologi inforamsi perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dan prifacy rights.Sementara itu,Group Head Corporate Communications PT Indosat,Tbk,Deva Rachman mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pelanggan tentang tentang regristrasi kartu pra bayar yang di salah gunakan orang lain."Kami sampaikan bahwa setelah mengetahui keluhan tersebut,Indosat Ooredo segera menindak lanjuti keluhan dengan menonaktifkan nomor-nomor yang bukan milik pelanggan,namun menggunakan data pelanggan tersebut,"ujar Deva kemarin.Terkait dengan program fregistrasi kartu pra bayar yang sedang berlangsung pelanggan diimbau melakukan sendiri & tidak meminta bantuan pihak lain.Menurutnya,provider telah menyediakan berbagai media untuk melakukan regristrasi ulang kartu pra bayar.Indosat Ooredo menyediakan akses di website resmi atau dengan mengirimkan SMS."Pelanggan diimbau segera melapor kepada operator bila menemukan adanya indikasi penyalah gunaan data oleh pihak lain dengan menyertakan identitas & bukti-bukti yang jelas untuk segera di tindak lanjuti,"jelasnya.(Di kutip dari Jawa Ps,Halaman 1,7 Maret 2018).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar