Alur Limbah Medis
Sebagai salah satu limbah golongan 3B,limbah medis yang nggak dibuang pada tempatnya tentu dapat membahayakan manusia.padahal,alur pengelolaan limbah medis punya aturan yang jelas.Berikut penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya,Ir.Musdiq Ali Suhudi,MT
*Penyimpanan sementara
Setelah selesai digunakan,limbah medis nggak boleh dibuang sembarangan.Sebab,limbah itu akan diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya."Ada limbah infeksius,limbah kimia,patologis,sitotoksik & radioaktif"ujar Pak MusdiqNah,limbah-limbah tersebut akan disimpan & dikumpulkan dalam tempat penyimpanan sementara (TPS) milik Rumah Sakit.Limbah itupun harus disimpan dalam wadah berwarna khusus.Merah untuk limbah radioaktif,kuning buat limbah infeksius & patologis,kuning ungu untuk limbah sitotostik,serta coklat buat limbah kimia.Batas waktu serta ketentuan temperaturnya juaga diatur."Idealnya,jangka waktu penyimpanan limbah medis tidak lebih dari 48 jam pada temperatur diatas 0 derajat celcius,atau 90 hari pada temperatur sama dengan atau lebih kecil daripada 0 derajat celcius,"ujar Pak Musdiq.
*Pengangkutan
Setelah disimpan sementara di TPS Rumah Sakit,limbah diangkut transporter angkutan khusus yang diuji secara berkala.Selanjutnya.limbah di musnahkan dengan suatu alat khusus bernama insinerator.Kendalanya,nggak semua Rumah Sakit punya insinerator.Sebab,prosedur pengurusannya rumit,perawatannya sulit & harganya mencapai miliaran rupiah."Solusi untuk Rumah sakit yang tidak punya insinerator bisa bekerja sama dengan Rumah sakit besar yang punya lat tersebut atau dengan pihak ketiga baik dari perusahaan swasta,"papar Pak Musdiq.Baik pihak Rumah Sakit maupaun perusahaan swasta harus mengantongi surat izin dari pemerintah.Bahkan,pembuangan residunya pun perlu izin & proses verivikasi agar nggak merusak lingkungan.
*Pengelolaan
UUPPLH pasal 59 menyatakan bahwa setiap usaha atau orang yang menghasilkan limbah 3B wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya.UU itu diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.Pengelolaan tersebut dapat meliputi pemusnahan dalam alat penghancur yang diverivikasi seperti insinerator.Pembakarannya pun harus denga suhu diatas 100 derajat celcius.Namun,limbah B3 jenis ringan seperti bekas botol obat dapat dikelola dengan dikubur pada suatu tempat dengan ketentuan khusus.
*Pembuangan atau penguburan
Meski telah diolah,limbah B3 memiliki residu yang juga harus diamankan dari jangkauan masyarakat.Pihak pengelola dapat membuang residu ke suatu lokasi yang di verivikasi Kementerian Lingkungan Hidup.Pihak pengelola juga harus memiliki surat izin & membuat semacam laporan mrngenai pembuangan tersebut."Jadi kalau ada yang membuang sampah B3 ke sungai,suatu usaha harus punya surat izin dulu & tidak asal buang.Sebab,pelanggarnya dapat di pidana & di denda paling sedikit Rp.1 Miliar,"ujar Pak Musdiq.
*Tahukah Kamu?
-68% Zetizen nggak tau bahwa limbah medis memiliki pembuangan & pengelolaan sendiri
-3 dari 10 Zetizen pernah menemuka sampah bekas aktivitas medis di tempat sampah biasa.
(Di kutip dari Jawa Pos Zetizen,7 Februari 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar