Kamis, 12 Desember 2019
Terkait Penanganan Kejari Kota Terapkan E-ICJS ; Bakal Cepat & Transparan
MOJOKERTO KOTA-Penanganan kasus hukum di Kota Mojokerto bakal berlangsung cepat & transparan.Sebab,semua tahapan penanganan akan berlangsung ter-update dalam sistem.Adalah Kejaksaan Negeri/Kejari Kota Mojokerto.Korps Adhyaksa ini menerapkan Elektronik Integerated Criminal Justice System/E-IGJS untuk mempercepat proses administrasi berkas penanganan perkara.Selain berfungsi mempercepat,transparansi antarpenegak hukum,juga lebih tegas.Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto,Halila Rama Purnama,mengatakan E-ICJS merupakan sistem yang menerapkan layanan informasi elektronik tentang proses penanganan perkara pidana yang dapat diakses melalui sebuah aplikasi berbasis IT."E-ICJS adalah aplikasi yang terkait peradilan pidana yang ada di Kota Mojokerto"katanya.Aplikasi ini terdiri dari sejumlah sub sistem.Di antaranyanya kepolisian,kejaksaan,pengadilan negeri/PN hingga lembaga pemasyarakatan/lapas & adanya Narkotika Nasional Kota/BNNK.Selama ini,proses penanganan perkara dilakukan secara manual.Dengan sistem ini,akan terinterasi melalui sistem yang dibuat bersama programer."Contoh perpanjangan penanganan kepolisian yang di minta ke kejaksaan.Kejaksaan mengeluarkan surat perintah perpanjangan penahanan dalam proses penyidikan.Selama ini surat-menyurat biasa,tetapi sekarang melalui aplikasi yang sudah kita buat,"imbuhnya.Halila kembali mencontohkan,saat berkas perkara dari Kejaksaan dilimpahkan ke PN,maka surat dakwaan,hingga berkas tuntutan,dikirim melalui aplikasi.Sehingga,saat hakim menerbitkan putusan,semua file sudah terkoneksi dengan sub sistem di PN."Lalu,salinan putusan,terkoneksi dengan lapas.Karena mereka yang akan menerima warga binaan hasil eksekusi dari hasil eksekusi dari putusan PN,"imbuhnya.Meski menerapkan sistem elektronik,tetapi Kejari Kota Mojokerto tetap mengirim berkas secara manual.Langkah ini hanya untuk mempercepat proses yang selama ini berlangsung konvensional."Selama ini bisa saja setelah putus,putusannya belum diterima.Tapi sekarang setelah putusan,PN bisa memberitahu informasi kepada kita salinan putusannya,"tegasnya.Halila menjelaskan,meski terkoordinir dalam sistem yang sama,tetapi kerahasiaan berkas bakal terjamin.Semua lembaga penegak hukum memiliki pasword yang berbeda."Fungsinya mempercepat proses penegakan hukum.Untuk kerahasiaan,tetap kita jaga,hanya administrasi saja.Masing-masing sub sistem mempunyai password sendiri sebagai admin,"paparnya.E-ICJS juga berfungsi meluruskan adanya berita miring terkait penegakan hukum selama ini.Karena aplikasi tersebut juga untuk mempercepat & transparansi diantara sub sistem yang ada.Serta akuntabel terkait informasi & teknologi untuk putusan.Penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kejari Kota Mojokerto dengan Polresta,PN,BNNK,Lapas Klas IIB & Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara/Ruphasan Klas IIB di gelar di Kejari Kota Mojokerto.Wakapolresta Kompol Haris Subiyono,berharap,dengan penerapan E-ICJS di Kota Mojokerto proses penegakan hukum lebih bersih akuntabel."Polresta Mojokerto mendukung & selanjutnya kerja sama bisa lebih baik lagi dengan PN,Kejari,BNNK,mapun Lapas,"ungkapnya.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,22 Oktober 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar