Rabu, 04 September 2019

PEMKOT MOJOKERTO TERBITKAN PERDA JAMINAN SOSIAL.

MOJOKERTO KOTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah / Forkopimda Kota Mojokerto menggelar diskusi bersama membahas implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah,Selasa (27/8).Acara ini dibuka Walikota tersebut,nampak hadir Anggota Forkopimda beserta Kepala OPD terkait & Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur.Walikota Mojokerto,Hj Ika Puspitasari SE,menegaskan,dengan terbitnya Perda tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam memastikan kesejahteraan warganya melalui program jaminan sosial."yang lebih penting lagi diperlukan sinergi,komitmen & dukungan dari semua pihak untuk melaksanakan Perda tentang Pengaturan Jaminan Sosial ini,"imbuhnya.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto,Muhammad Zulkarnaen mengapresiasi Pemkot Mojokerto yang telah berkomitmen dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.Dalam kegiatan tersebut,juga dibahas tentang isu-isu perluasan cakupan kepesertaan serta dalam langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemkot Mojokerto & BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengimplemetasikan Perda tersebut."Semoga dengan terbitnya Peraturan Daerah tersebut dapat mewujudkan salah satu visi Kota Mojokerto sebagai service city yang sejahtera & meningkatkan kualitas sumber daya manusia,"pungkasnya.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,4 September 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN