Sabtu, 14 September 2019
Buntut Rencana Kenaikan tarif Cukai 23%,Harga Eceran Rokok Bakal Naik 33%
Jakarta,Jawa Pos-Bagi para perokok,siap-siap saja untuk merogoh kocek lebih dalam.Sebab,pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok 23%.Keputusan yang diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di istana kepresidenan,Jakarta,kemarin (13/9).Dengan kenaikan cukai 23%,otomatis harga eceran rokok juga akan naik."Kenaikan harga jual eceran (rata-rata) menjadi 33%,"kata Menteri Keuangan/Menkeu Sri Mulyani setelah rapat.Ani-sapaan akrab Sri Mulyani menuturkan,kenaikan tarif cukai rokok ditargetkan bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2020.Untuk itu,pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan sebagai landasan hukum & teknisnya.Ani menambahkan,kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek.Termasuk target pengurang konsumsi & penerimaan negara.Dia menilai kenaikan 23% cukup moderat.Di satu sisi,kenaikan dilakukan sebagai upaya menurunkan konsumsi.Namun,disisi lain,menyesuaikan kondusi industri."Kalau terjadi kenaikan rokok yang sangat tinggi,maka akan memunculkan kejadian rokok ilegal,"imbuhnya.Saat ini,lanjut Ani,Bea & Cukai Kemenkeu sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%.Dia menambahkan,dari sisi konsumsi,tren yang terjadi di masyarakat cukup negatif.Jumlah pengisap rokok meningkat,khususnya pada anak-anak & perempuan.Di level anak & remaja,konsumsi naik dari 7% menjadi 9%,sedangkan perempuan naik dari hanya 2,5% menjadi 4,8%."Karena itu,kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka unuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut,"tuturnya.Seperti diketahui,tarif rokok yang berlaku saat ini Rp.25 sampai Rp.625 batang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.yang paling murah adalah rokok katagori rokok kelembak kemenyan/KLM dengan taif cukai Rp.625/batang.Kenaikan itu disambut baik oleh Komisi Nasional/Komnas Pengendalian Tembakau."Sedikit memenuhi,tapi belum maksimal.Karena,tanpa simplifikasi,kenaikan cukai tidak efektif,"kata Ketua Komnas Pengendalian Temabkau Prijo Sidipratomo.Berdasar data riskesdas terkini (2018),prevalensi perokok anak terus meningkat.Diantara 166 juta perokok,7 juta merupakan perokok anak.(di kutip dari Jawa Pos,14 September 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar