Kamis, 11 Juli 2019
Regulasi Tekan Ponsel Ilegal Berlaku 17 Agustus : IMEI Tak Terdaftar,Langsung Diblokir
Jakarta-Ponsel ilegal alias black market/BM yang diumumkan dibanderol lebih murah dari harga resmi tidak bisa lagi digunakan secara bebas.Saat ini pemerintah telah memfinalkan aturan validasi nomor "International Mobile Equipment Identity/IMEI.Rencananya regulasi tersebut diberlakukan mulai 17 Agustus.Dengan aturan itu,ponsel ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar di data base pemerintah atau dibeli setelah regulasi diberlakukan akan diblokir.Dengan kata lain,ponsel tidak dapat mengakses jaringan dari operator Indonesia.Namun,masyarakat tidak perlu risau.Kementerian Perindustrian/Kemenperin memastikan bahwa masyarakat yang telanjur membeli atau menggunakan ponsel BM sebelum aturan tersebut di ketok akan di beri pemutihan.Nanti pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meregistrasikan IMEI ponsel mereka ke database Kemenperin.Dengan begitu,ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi ditetapkan.Direktur Industri Elektronika & Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan,alasan pemerintah ingin segera mengetok aturan yang sudah diinisiasi 2 tahun lalu itu adalah membengkaknya angka impor ponsel ilegal di Indonesia.Pada 2017,sebanyak 11,4 juta unit ponsel ilegal menggempur pasar Indonesia."Saat ini sedang dikerjakan terus Permen-nya,"ujar Janu.Pemerintah akan menggandeng semua pemangku kebijakan untuk menghimpun & mengintegrasikan IMEI dengan sistem operator.Ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar akan terblokir dari semua bentuk akses jaringan seperti SMS,telepon,& paket data internet operator."Jadi,memang maksudnya terblokir itu bukan 100% mati total ponselnya.Ponsel masih tetap bisa nyala,mau pakai wi-fi bisa.tapi kalau IMEI-nya tidak terdaftar,akan terblokir dari semua sistem operator yang ada di Indonesia,"jelasnya.(Di kutip dari Jawa Pos,11 Juli 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar