Sabtu, 09 Februari 2019
Pemkot Mojokerto Teken MoU Dengan Kejari Kota Mojokerto,Ning Ita Berharap OPD Optimalkan Kerja Sama Dengan Kejari.
MOJOKERTO-Demi meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan ''stakeholder'di wilayah Kota Mojokerto,Kamis (7/2) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.Bertempat di Ruang Nusantara,Kantor Pemkot Mojokerto,kesepakatan bersama ini merupakan kali kedua setelah beberapa pekan lalu pemkot menggelar 'memorandum of understanding (MoU) dengan Polres Mojokerto Kota.Ning Ita menandatangani nota kesepakatan dengan didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto,Achmad Rizal Zakaria.Turut hadir dalam acara penandatanganan adalah segenap Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,dan jajaran pejabat Kejari Kota Mojokerto.Dalam Sambutannya,Ning Ita menyampaikan,bahwa kerja sama yang akan dijalin oleh Pemkot Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokerto berlangsung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.Pada pasal 1 disebutkan,bahwa kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain,antara daerah dan pihak ketiga,dan atau antara daerah dan lembaga atau pemerintahan daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik,serta saling menguntungkan.Kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto yang dituangkan dalam kesempatan bersama meliputi:penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara."Dengan tujuan,agar penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat"terang Ning Ita.Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya."Maka saya harapkan kepada semua OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto yang meliputi pendampingan dalam hal pemberian bantuan hukum,pemberian pertimbangan hukum,dan tindakan hukum lain"serunya.Tindakan hukum lain,yaitu tugas jaksa pengacara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antarlembaga negara,instansi pemerintah daerah.BUMN,BUMD,di bidang perdata & Tata Usaha Negara.Selain kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto,Ning Ita berharap agar setiap OPD menggali potensi kerja sama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga."Di mana semua kerja sama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,juga peningkatan dalam proses pembangunan & opreasional di Pemkot Mojokerto.Agar kita semua mampu mewujudkan visi kita,yaitu mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing,mandiri,demokratis,adil,makmur,sejahtera & bermartabat,"harapnya.Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan,bahwa kerja sama ini menjadi landasan sinergi yang lebih baik antara Pemkot dengan Kejari,& bisa menjalankan tugas sesuai fungsi & wewenang masing-masing.Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama,menyampaikan,Kejari Kota Mojokerto menggunakan prinsip CIA (Corruption Impact Assesment).Sehingga ketika menemukan modus-modus operandi di lingkup di lingkup Pemkot akan disampaikan pada leading sector-nya."Sehingga modus-modus operandi tidak terjadi lagi.Dengan prinsip CIA,kami berharap Pemkot Mojokerto berada di wilayah bebas dari korupsi,"tutur Halila."Kami sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,khususnya pasal 30 ayat (2) dibidang Perdata & Tata Usaha Negara dengan kuasa khusus dapat bertindak,baik di dalam maupun luar pengadilan untuk & atas nama negara atau pemerintah,"jelas Halila.Lebih lanjut Halila menyampaikan,bahwa bantuan hukum yang di berikan oleh Kejari kepada OPD,mulai dari perencanaan atau pada saat akan dimulainya kerja sama dengan pihak ketiga.Kejaksaan akan membantu dari sisi keperdataannya."Secara limitatif terkait dengan bantuan hukum,jaksa pengacara negara mewakili pemkot.Baik sebagai penggugat atau sebagai penggugat atau sebagai tergugat setelah ada kuasa khusus yang dilakukan secara ligitasi maupun non ligitasi.Serta dalam rangka pemulihan & penyelamatan aset negara."lanjut Halila.Dalam kesempatan ini,Halila juga menjelaskan perlunya dilakukan penandatanganan kesepakatan setahun sekali.Halila menjelaskan pentingnya komitmen."Kita komitmen ketika komitmen sudah kita canangkan ayo kita konsisten dengan komitmen yang sudah kita buat,"pungkas Halila.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,8 Februari 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar