MOJOKERTO KOTA-Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Ika Puspitasari di awal masa kepemimpinannya ingin segera mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri,berdaya saing,berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui peningkatan fasilitas pembangunan infrastruktur daerah sesuai dengan janji yang dituangkan pada visi-misinya.Komitmen ini terus ditekankan dengan semakin seringnya Ning Ita turun langsung ke lokasi denyut nadi perekonomian.Baik itu pada industri kecil menengah di kampung-kampung,pelaku UMKM maupun meninjau pasar tradisional.Seperti yang dilakukannya dengan Wawali Kota Achmad Rizal Zakaria atau Cak Rizal Jumat (4/1)kemarin.Ning Ita dan Cak Rizal didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ruby Hartoyo meninjau tiga titik lokasi yang rencananya akan dibangun pasar tradisional.Tiga lokasi tersebut adalahdi
1.Jalan Ketidur Kelurahan Surodinawan.
2.Area Jembatan Rejoto Kelurahan Blooto.
3.Jalan Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan.
Ning Ita dan Cak Rizal di tiga titik lokasi tersebut berdiskusi tentang perencanaan pembangunan di lokasi yang merupakan aset milik Pemkot Mojokerto.Ning Ita sangat serius menggarap revitalisasi pasar tradisional dan segera mewujudkannya."Saya ingin menghidupkan pasar tradisional dengan menambah lokasi baru.Sehingga pedagang kecil di Kota Mojokerto dapat bersaing dengan pasar modern"tutur Ning Ita.Tentunya pasar tradisional akan dibangun dengan konsep modern.Sehingga pertemuan antara pembeli dan pedagang akan lebih nyaman,karena jauh dari kesan kumuh.Hal ini juga sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.Bahwa pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pembangunan,pemberdayaan dan peningkatan kualitas pasar rakyat guna meningkatkan daya saing.Serta diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017,tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.Dengan dasar tersebut Pemerintah Kota Mojokerto akan menindaklanjuti Program Nasional Revitalisasi 1.000 pasar tradisional dengan menerapkan program 1 kelurahan 1 pasar tradisional pada masing-masing kelurahan di wilayah Kota Mojokerto dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Dikutip Radar Mojokerto,6 Januari 2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar