Kamis, 17 Januari 2019
PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA OPD PEMKOT MOJOKERTO TAHUN 2019,NING ITA:UTAMAKAN KOMUNIKASI DAN KOORDINASI ANTAR-OPD.
MOJOKERTO KOTA-Untuk memenuhi Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.Pada hari Rabu (16/1) Pemerintah Kota Mojokerto menggelar penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) antara Walikota Mojokerto dengan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto.Acara digelar di Hotel Ayola Sunrice,Jl.Benteng Pancasila.Acara digelar selama 2 hari Rabu-Kamis (16-17/1/19).Dalam sambutannya.Wali Kota Mojokerto,Ika Puspitasari menyampaikan bahwa agenda untuk paparan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai perwujudan komitmen antara pimpinan OPD dan jajarannya dengan kepala daerah."Melalui komitmen yang kita tanda tangani bersama nanti,itu yang akan menjadi ukuran kinerja bapak ibu sekalian di masing-masing OPD selama berada di OPD tersebut"kata Ning Ita.Lebih lanjut Ning Ita menegaskan bahwa PK bukan menyangkut personal siapa yang menjabat kepala OPD tersebut,tetapi mewakili institusi yang dipimpin."Dalam waktu dekat kita akan melakukan mutasi,mengingat banyaknya posisi pimpinan OPD yang kosong.Ketika bapak ibu tidak lagi memimpin OPD tersebut,bukan berarti siapapun penggantinya tidak lagi bertanggung jawab terhadap PK yang telah ditandatangani,jadi PK ini melekat bukan secara personal tetapi mewakili institusi yang bapak ibu pimpin ketika menjabat"jelas Ning Ita.Dalam kesempatan ini Ning Ita menghimbau agar setiap Kepala OPD selalu mengutamakan komunikasi dan koordinasi."Saya ingin bapak ibu sebagai pimpinan di OPD masing-masing untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi.Kita ini berada dalam satu kesatuan,apa yang bapak ibu lakukan di masing-masing OPD tidak bisa terlepas dari OPD-OPD yang lain,selalu ada keterkaitan.Komunikasi dan koordinasi selalu dilakukan jangan sampai dalam menjalani kebijakan yang ada keterkaitannya dengan OPD lain tidak saling tahun,"kata Ning Ita.Ning Ita juga berharap bahwa Pemkot Mojokerto segagai satu kesatuan,sebagai satu rumah Pemkot Mojokerto."Ibaratnya neskipun kamar Bapak-Ibu beda-beda maka selayaknya koordinasi antar kamar selalu dilakukan karena muara kita tetap satu dari RPJMD yang sama,"jelas Ning Ita.Meskipun berdasarkan Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014 paling lambat penyusunan PK adalah satu bulan setelah penandatanganan PDA,yang mana Pemkot Mojokerto telah menandatangani DPA apad satu mingg yang lalu,menurut Ning Ita jika penandatanganan PK ibisa dilakukan lebih awal (tidak perlu menunggu injury time).Dengan harapan bisa saling berdiskusi jika ada beberapa hal yang memang belum terjadi kesepahaman antara kepada daerah & kepala OPD terutama pada masa transisi sehingga butuh melalukan penyesuaian tanpa terbatasi oleh waktu.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,17 Januari 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar