Rabu, 02 Januari 2019

Ketua RT/RW Di Kota Mojokerto,Bakal Diasuransikan,Ketenagakerjaan Laka Kerja Dapat Santunan Rp 80 Juta.

MOJOKERTO KOTA-Para pengurus Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT/RW) di Kota Mojokerto bakal mendapatkan jaminan asuransi selama menjalankan tugasnya.Selain diberikan jaminan kesehatan,mereka juga bakal dapat jaminan ketenagakerjaan.Sejumlah kebijakan itu bakal dituangkan dalam aturan baru.Yakni,diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial Pemerintah Daerah.Di dalamnya memuat sejumlah aturan main terkait pemberian jaminan sosial.Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan."Jadi nanti Pak RT/RW itu dijaminkan"ungkap Deny Novianto,Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto.Ia mengatakan,lewat Perda Jaminan Sosial,para Ketua RT/RW akan diberi jaminan ketenagakerjaan.Disebutkannya,akan diberikan uang jaminan Rp 12 ribu per bulannya.Itu untuk membayar jaminan ketenagakerjaan.Ketua RT/RW dapat jaminan ketenagakerjaan karena memiliki tugas dan peran di masyarakat."Para Ketua RT/RW ini punya tupoksi (tugas pokok dan fungsi).Dengan adanya jaminan ini,bisa beri keselamatan pada pengguna jaminan itu sendiri"urai Deny.Pihaknya menilai dengan nominal Rp 12 ribu per bulan,jumlah kumulatif dana yang ditanggung pemkot untuk kebijakan ini terbilang masih kecil.Dibandingkan dengan anggaran lainnya yang justru kebermanfaatannya lebih rendah."Jaminan ketenagakerjaan itu,semisal ketika bertugas sebagai Ketua RT/RW,meninggal dunia dapat santunan Rp 30 juta,Kalau ada luka kerja Rp 80 juta"terang dia.Pemberian jaminan sosial ini juga memiliki peran tersendiri.Seperti halnya di kawasan perumahan"tambah dia.Sementara itu jaminan kesehatan juga diberikan kepada Ketua RT/RW.Bahkan,termasuk pula para pengurusnya.Di mana,mereka yang telah menjadi warga Kota Mojokerto.Lantaran mereka telah ditanggung pemkot melalui program Universal Healt Coverage (UHC).Jaminan kesehatannya ditanggung pemerintah dengan tipe kelas III.

*ATENSI PEMKOT MOJOKERTO UNTUK KETUA RT/RW:
1.Selain tiap bulan dapat Rp 300 ribu.Ketua RT/RW dapat asuransi ketenagakerjaan.
2.Jaminan itu tengah diatur pada 'raperda Jaminan Sosial Pemerintah Daerah.
3.Ketua RT/RW diikuti jaminan ketenagakerjaan.
4.Iurannya dibayar pemkot Rp 12 per bulan.
5.Jaminan ini karena tupoksi Ketua RT/RW dianggap pekerja sehingga bisa dapat asuransi ketenagakerjaan.
6.Ada santunan sekitar Rp 30 juta jika meninggal dunia.
7.Dapat santunan sekitar Rp 80 juta jika terlibat kecelakaan kerja.
8.Jaminan ini juga untuk stimulan warga di daerah yang ogah-ogahan mengurus RT.
(Dikutip Radar Mojokerto,2 Januari 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN