Rabu, 16 Januari 2019
BPOM PELOTOTI PRODUK E-COMMERCE:KHUSUS MAKANAN,KOSMETIK,DAN OBAT.
JAKARTA-Pemerintah bakal kembali mengeluarkan regulasi terkait dengan penjualan online melalui e-commerce.Setelah penerapan pajak,berikutnya terkait keamanan produk.Badan Pengawas Obat & Makanan/BPOM mewajibkan seluruh produk makanan,kosmetik,& obat-obatan di lapak on line memenuhi kriteria layak edar oleh BPOM.Kepala BPOM Penny Kususmastuti mengungkapkan rencana pengawasan terhadap makanan,kosmetik & obat-obatan yang dijual e-commerce tersebut."Sekarang proses finalisasi untuk perka (peraturan kepala-red)BPOM yang mengatur penjualan obat & makanan secara on-line,"ujarnya kemarin (15/1).Penny menjelaskan,pengawasan terkait penjualan barang di lapak on-line itu memerlukan kerjasama dengan beberapa pihak.Di antaranya dengan pemilik lapak online seperti Bukalapak,Tokopedia,& sejenisnya.Dalam waktu dekat,Penny akan dibuat MoU antara mereka & seluruh pemilik layanan e-commerce yang beroperasi di Indonesia.BPOM melaporkan,pengawasan terhadap peredaran produk makanan & obat-obatan & kosmetik yang dijual on line sudah berjalan beberapa tahun lalu.pada 2017,misalnya BPOM merekomedasikan penutupan 177 website yang digunakan sebagai media penjualan produk tidak berizin.Pada 2018 jumlahnya meningkat menjadi 230 website.Rekomendasi penutupan website tersebut disampaikan BPOM kepada Kemenkominfo.(Di kutip dari Jawa Pos,16 Januari 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar