Minggu, 06 Januari 2019

APA KABAR PROGRAM PARKIR BERLANGGANAN PEMKOT MOJOKERTO?MEMBERI DENGAN BERAT HATI.

MOJOKERTO KOTA-Papan kawasan bebas parkir berlangganan masih banyak terpasang di sepanjang jalan-jalan protokol.Namun,nyatanya papan berwarna biru menjelaskan tarif retribusi pelayanan parkir itu sekedar hiasan.Tidak efektif dan cenderung kontradiktif.Pengendara belum bebas parkir karena masih mengeluarkan uang jasa parkir.Keseriusan pemerintah dalam menata sistem parkir berlangganan masih menjadi perbincangan publik.Sebab,di sisi lain,pemerintah menyatakan parkir berlangganan gratis dan tidak akan dipungut biaya kembali.Namun,praktik di lapangan justru berbeda.Tak sedikit juru parkir (jukir) "meminta"dan menerima uang jasa parkir dari pemilik kendaraan.Kondisi itu membuat warga sebagai pengendara terus mempertanyakan penerapan program parkir berlangganan.Mereka berharap parkir berlangganan baiknya dihapus,karena dinilai tidak efektif dan justru akan merugikan.Dorongan tersebut menyusul selama ini pengendara tetap dikenakan restribusi parkir.Padahal setiap tahunnya mereka dibebani biaya parkir berlangganan saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) di Kantor Bersama Samsat Mojokerto,perinciannya,roda dua (motor) Rp 15 ribu dan Rp 25 ribu berlaku bagi mobil.Seperti yang nampak di sepanjang Jalan Majapahit,dari Alun-alun hingga pertigaan Tugu Tani Penarip Kelurahan/Kecamatan Kranggan atau depan swalayan Bentar.Kawasan ini seolah menjadi pusat keramaian parkir,menyusul di sepanjang jalan tersebut memang menjadi pusat perniagaan.Sehingga menjadi jujukan warga yang ingin melengkapi kebutuhan sehari-hari.Selama ini,kawasan itu menjadi kawasan parkir berlangganan.Hanya saja,fakta di lapangan setiap pengendara yang parkir masih "dikenakan" retribusi.Meski terkadang secara tidak langsung para jukir tidak menunjukkan gestur "meminta" jasa parkir dalam sekali parkir pengendara masih "mengeluarkan' Rp.2 ribu.Padahal,secara resmi tarif parkir konvensional hanya Rp.500 untuk motor,sedangkan mobil Rp.1.000 & mobil barang Rp.2 ribu."Kalau sehari 3 kali parkir sudah berapa? belum lagi dikalikan banyaknya pengendara yang parkir setiap harinya,"kata Ilham,salah satu pengendara.Dengan demikian,pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya parkir dobel,yakni membayar parkir berlangganan & saat memarkir kendaraan."Kalau memang benar-benar serius,mulai sekarang tim khusus anti pungli harus terjun ke lapangan,"tandasnya.Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto,kendati jukir tidak mengeluarkan kalimat meminta,gerak-gerik mereka mengindikasikan gestur lain.Situasi itu nampak jelas saat pengendara hendak meninggalkan tempat parkir.Para jukir ini justru mendekat.Dari terlihat membantu mengeluarkan motor,meniup peluit,atau menggunakan tanda-tanda yang lain.Sehingga membuat pengendara atau menggunakan tanda-tanda yang lain.Sehingga membuat pengendara atau pemilik kendaraan merasa tidak enak & harus mengeluarkan uang jasa parkir,dimana rata-rata nilainya Rp.2 ribu untuk satu motor.Pun demikian,saat pengendara memberikan uang dengan nominal Rp.2 ribu seakan sudah menjadi "patokan umum"para jukir dalam memungut setiap kendaraan yang parkir."Tidak ada patokan.Kami juga tidak pernah menarik,"ungkap salah satu jukir berlangganan,PT,kemarin.Dia mengaku penarikan retribusi parkir bagi kendaraan dalam Kota/Kabupaten tidak berlalu dilokasi parkir berlangganan seperti disepanjang Jalan Majapahit.hanya saja,masih banyak pengendara yang tetap memberi uang jasa parkir Rp.2 ribu,pemberian itu bahkan dianggap sebagai bentuk terima kasih setelah kendaraan ditata & dijaga dengan baik."Kalau ada orang yang memberi,saya terima,masak saya salah?"kilahnya.Setiap hari penadapatan per jukir relatif tinggi bahkan tak jarang ada yang bisa mngantongi Rp.200 ribu,Rp500 ribu hingga Rp.1 juta/hari."Kalau ramai,ada hari libur & belanja ya Alhamdulillah,"celetuknya.Angka itu bisa saja merangkak naik saat malam hari.Belum lagi di spot-spot parkir depan pertokoan dengan katagori banyak pelanggan."Ya pasti beda,kalau di depan toko besar banyak orang berbelanja.Otomatis dapatnya leebih besar,bisa sampai Rp.1 juta/hari,"terangnya.Pendapatan itu terhitung tidak sampai 24 jam,melainkan terjadwal dalam sif."Kalau saya dari jam 07.00 sampai jam 13.00,gantian,"pungkasnya.

                                             *Tarif Retribusi Layanan Parkir*
1.Parkir berlangganan :
-Sepeda motor    Rp.15 ribu
-Mobil                 Rp.25 ribu
2.Parkir Konvensional
-Sepeda angin     Rp.300
-Sepeda motor    Rp.500
-Mobil PNP & Barang     Rp.1.000
-Mobil PNP & Barang     Rp.2.000

=============================Polemik Di Lapangan=============================
^Parkir motor Rp.2 ribu/unti
^Parkir mobil Rp.2 ribu/unit
^Pengendara memberi tanpa memberi karcis resmi
^Jukir bisa mengantongi Rp.500 ribu hingga 1 juta/hari
^Jukir mengaku tidak pernah meminta uang jasa ke pengendara
^Jukir mengannggap pemberian pengendara adalah rezeki.
(Di kutip dari Focus in Depth,Head Line,Radar Mojokerto,Jawa Pos,6 Januari 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN