Jakarta-Kabar baik bagi mereka yang getol membongkar skandal korupsi.Pemerintah bakal memberikan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.Pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi,dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September lalu.PP tersebut mengatur prosedur peran masyarakat,serta pemberian penghargaan dalam pencegahan & pemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam Pasal 15 PP itu disebutkan,bagi pelapor yang memberikan informasi perilaku korupsi ataupun suap yang dilakukan pejabat negara,penghargaan diberikan dalam 2 bentuk:.
-Pertama,berbentuk piagam
-Kedua,dalam bentuk premi.Besaran premi kemudian diatur dalam pasal 17,Pada ayat 1 disebutkan,besaran premi untuk pelapor korupsi senilai 2% dari jumlah kerugian keuangan yang dapat dikembalikan ke negara.
Premi maksimal dipatok pada angka Rp.200 juta.untuk pelaporan korupsi berjenis tindak pidana suap,premi yang juga diterima 2% dari nilai suap atau uang hasil lelang barang yang digunakan untuk katagori itu senilai Rp.10 juta.Selain memberikan penghargaan,PP menjamin kerahasiaan pelapor,bahkan dalam pasal 12 disebutkan,pelapor akan mendapat perlindungan hukum dari LPSK.Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan,KPK menyambut baik kehadiran PP tersebut."Saya kira positif kalau memang ada peningkatan kompensasi terhadap pelapor,"ujarnya kemarin.Febri menyatakan instansinya sejak awal turut terlibat dalam pembuatan PP itu.(Di kutip dari Jawa Pos,10 Oktober 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar