Minggu, 03 Juni 2018

Baznas Dukung Pajak Jadi Pemotong Pajak.

Jakarta-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggulirkan wacana revisi UU 23/11 tentang Pengelolaan Zakat.Revisi itu terkait dengan keinginan supaya zakat bisa di gunakan sebagai pemotong pajak.Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan,untuk mengakomodasi keinginan supaya zakat bisa berperan seperti pajak,regulasi bisa di ubaah."Sekarang kan pajak itu wajib,sedangkan pembayaran zakat masih opsional,"katanya kemarin (2/6).Maksud Zakat bersifat opsional adalah masyarakat berhak membayarkan langsung ke yang ber-hakmaupun membayar ke lembaga amil swasta atau ke Baznas sebagai amil zakat bentukan pemerintah.Saat pembahasan UU 23/2011 dahulu,sempat diwacanakan zakat itu wajib,khususnya bagi umat Islam.Namun,klausul tersebut tidak dimasukkan karena Indonesia bukan negara yang menerapkan syariat Islam.Terkait kontribusi zakat untuk pemotongan pajak,Bambang sanagt mendukung."Seperti yang berlaku di Malaysia,"ujarnya.Bambang mengusulkan supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.Menurut dia,potensi zakat di Indonesia sangat besar.Pada 2010 Fakultas Ekonomi &Management (FEM) IPB melansir bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp.217 triliun.(di kutip dari Jawa Pos,3 Juni 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN