Kamis, 12 April 2018

Mendesak,UU Data Pribadi:Rancangan Dibahas Sejak 2014,Kini Belum Masuk Prolegnas.

JAKARTA-Munculnya kasus 1 nomor induk kependudukan (NIK) digunakan untuk mendaftarkan 2,2 juta nomor ponsel menunjukkan betapa mendesaknya Undang-undang (UU) perlindungan data pribadi.Sayang,sejal di bahas sejak tahun 2014 hingga kini rancangannya belum masuk prolegnas.RUU perlindungan data pribadi masih berkutat di meja kementerian.Kini,masih tahap sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga.Penetapan aturan regristrasi nomor ponsel tahun lalu sempat diminta untuk menunggu UU perlindungan data pribadi itu.Banyak pihak menuntut hal tersebut,Namun,Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) ngeyel untuk menjalankan aturan tersebut akhir tahun.Menkominfo Rudiantara menerbitkan Peraturan Menteri sebagai payung hukum. ,yaitu Permen Nomor 14 Tahun 2017.Kenyataannya,proses itu kini amburadul.Data bocor begitu banyak,parahnya data bocor terjadi pada banyak operator.Bahkan,1 kartu NIK digunakan untuk mendaftarkan 2,2 juta nomor Indosat.Di Telkomsel,operator yang selam ini dianggap terbesar & terbaik di tanah air di temukan beberapa NIK digunakan untuk mendaftarkan ratusan nomor ponsel.Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan,1 nomor NIK mempunyai jutaan nomor ponsel bukan sesuatu yang sepele.Menurutnya,salah satu cara untuk mencegahnya adalah legislasi atau penyusunan undang-undang data pribadi.Dia pun meminta pemerintah segera mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi.RUU itu bisa di masukkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sehingga bisa secepatnya di bahas sebab,kasus penyalahgunaan & kebocoran data semakin sering terjadi.Politikus Partai Golkar itu menyatakan,Kemenkominfo tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut,harus ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah krusial itu.Staf ahli bidang komunikasi & media massa Kemenkominfo Prof Henri Subiakto mengungkapkan RUU perlindungan data pribadi belum masuk prolegnas tahun ini."Anteran masih banyak,mungkin sampai 2019,'katanya.Ketua Cyber Law Center Shinta Dewi menyatakan,Indonesia sudah saatnya memiliki undang-undang perlindungan data pribadi.Dia berharap undang-undang tersebut mengatur mekanisme atau cara pengumpulan data pribadi & sanksi-sanksi jika tidak bisa menjaga keamanannya."Data-data pribadi di peroleh dari idenitas kependudukan,khususnya KTP yang sudah berbasis elektronik,juga registrasi SIM Card untuk penggunaan telepon seluler,"tutur Shinta.Cara pengumpulan data seperti itu harus di waspadai,selain itu data harus dijaga dengan baik.Shinta sangat mengecam sharing data untuk kepentingan bisnis,seharusnya ketika data seseorang di gunakan yang bersangkutan di beri tahu,juga harus ada izin dari orang tersebut.Pakar keamanan Siber Pratama Persadha menyampaikan penyalahgunan NIK untuk registrasi nomor ponsel tidak lepas dari tanggung jawab operator atau provider ponsel di tanah air,sebab provider merupakan pintu pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,termasuk saat pengguna ponsel meregistrasikan nomor mereka."Dukcapil hanya menerima & melihat data dari provider,"ungkapnya kemarin.Menurut Pratama,provider seharusnya mengetahui setiap registrasi yang dilakukan pengguan ponsel.Mereka juga pasti tahu apabila 1 NIK & KK di gunakan lebih dari satu nomor.Apalagi jika di gunakan untuk meregestrasi jutaan nomor Tidak mungkin mereka (provider) tidak tahu.Dengan kondisi itu,seharusnya pemerintah bisa lebih tegas kepada provider.Kemenkominfo yang bertugas mengawangi program registrasi kartu,menurut Pratama tidak boleh abai terhadap data yang dipaparkan Ditjen Dukcapil Kemendagri,2 hari lalu (9/4) sebab,bukan hanya satu provider yang menerima registrasi yang menyalahi aturan.Tidak tertutup kemungkinan pendaftaran ratusan ribu nomor dengan 1 NIK & KK itu dilakukan dengan sengaja.Kemungkinan tersebut terbuka untuk menjual nomor ponsel prabayar yang telanjur didistribusikan sampai penjual ritel.Namun,itu tidak bisa menjadi pembenar,bahkan itu juga melanggar UU ITE pasal 30 & 32.Karena itu,pemerintah tidak boleh tinggal diam sebab dia menilai akan sangat berbahaya jika program registrasi nomor ponsel terus bermasalah.Oknum-oknum tertentu masih bisa memanfaatkan nomor ponsel untuk melakukan tindak kejahatan. mulai penipuan sampai pemerasan bahkan tidak tertutup kemanan nasional terganggu,mengingat sebagian  besar masyarakat Indonesia sudah memiliki ponsel.Lebih dari itu,juga ada potensi merosotnya kepercayaan masyarakat jika program registrasi nomor ponsel tidak segera lepas dari masalah.Mereka bisa saja berpandangan bahwa program tersebut dilaksanakan seadanya,tanpa di seriusi pemerintah.Jangan sampai muncul pendapat di masyaarakat program registrasi nomor prabayar itu sebagai program gagal & tidak ada manfaatnya.Pratama juga menyampaikan tindakan tegas bisa dilakukan pemerintah dengan mendalami indikasi pelanggaran yang sudah tampak.Kominfo & Polri bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan itu (NIK).Selain itu,sebagai salah satu langkah tegas,tindakan tersebut perlu dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.

                                                       *Tahukah Anda?*
                  #Registrasi kartu ponsel prbayar (10 Oktober 2017-4 April 2018)#
-405.993.871 kali total akses NIK untuk registrasi
-367.542.952 kali nomor ponsel tercatat di Ditjen Dukcapil
-335.021.759 kali nomor ponsel tercatat di operator seluler
                   #Rekap NIK dengan nomor ponsel tunggal,ganda,& seterusnya#
  Kategori                                                                    Jumlah NIK
-NIK terdaftar di 1 nomor HP                                       84.584.802
-NIK terdaftar di 2 nomor HP                                        34.477.766
-NIK terdaftar di 3 nomor HP                                        11.962.404
-NIK terdaftar di 4 nomor HP                                         5.125.438
-NIK terdaftar di 5-10 nomor HP                                    4.137.141
-NIK terdaftar di >10 nomor HP                                     22.945
(Sumber Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk Head Line Jawa Pos,11 April 2018)..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN