Kamis, 05 April 2018

Direvisi,Aturan Registrasi Selular.

JAKARTA-Pemerintah akhirnya mengabulkan keinginan para pemilik konter seluler yang memprotes aturan registrasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal 3 kartu atau nomor.Perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika (Perkemenkominfo) Nomor 21 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pun tengah di siapkan.Berdasar permenkominfo itu,pelanggaran hanya bisa melakukan regristrasi mandiri dengan ketentuan 1 NIK untuk maksimal 3 kartu atau nomor.Sementara itu,nomor keempat & seterusnya harus didaftarkan melalui gerai operator.Peraturan tersebut dianggap mematikan usaha konter pulsa.Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad Ramli mengatakan,pihaknya telah melakukan mediasi dengan perwakilan dari persatuan pemilik konter Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI)."Intinya,kami menerima aspirasi KNCI untuk bisa meregistrasi kartu keempat & seterusnya,"kata Pak Ramli kepada Jawa Pos Kemarin (3/40.saat ini,menurut Pak Ramli tengah dilakukan proses revisi untuk permenkominfo itu.Proses tersebut akan diawasi langsung oleh Sekretariat Negara (Setneg).Dengan revisi aturan tersebut,outlet boleh melakukan registrasi kartu bagi pelanggan yang ingin memiliki nomor keempat & seterusnya.Meski demikian,Pak Ramli menggarisbawahi secara prinsip,registrasi harus dilakukan dengan NIK & KK yang tervalidasi ke database Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.(Di kutip dari Jawa Pos,4 April 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN