Sabtu, 10 Maret 2018
Penyebar NIK/KK Bisa Dijerat Pidana,Kemendagri Jamin Tidak Ada Kebocoran.
Jakarta-Pemerintah menjamin perlindungan maksimal terhadap identitas kependudukan dalam registrasi ulang kartu SIM prabayar baik nomor Kartu Keluarga/KK,Nomor Induk Kependudukan/NIK maupun lainnya.Karena itu,masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kebocoran NIK & Nomor KK.Dirjen Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan,jaminan tersebut tertuang dalam pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk),yakni tiap setiap orang yang tanpa hak menyebar identitas orang lain bisa di ancam pidana."Dengan pidana penjara paling lama 2 tahun & atau denda paling banyak Rp.25 juta."ujarnya kemarin (9/3).Ketentuan tersebut,lanjut dia juga berlaku bagi lembaga atau instansi yang selama ini di beri hak untyk mengakses identitas kependudukan.Seperti di ketahui,saat ini ada puluhan instansi yang memiliki akses terhadap identitas kependudukan,misalnya,lembaga perbankan,jaminan sosial,penyelenggara pemilu,imigrasi,pajak & jaminan sosial itu memang di perbolehkan sebagaimana ketentuan pasal 38 ayat (4) UU Adminduk.Meski demikian,lanjut Zudan instansi tersebut tidak bisa seenaknya menggunakan dokumen kependudukan itu.Semua di sesuaikan dengan kebutuhan masinh-masing.Kepastian tersebut tertuang dalam MoU atau penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang selama ini di lakukan di awal kesepakatan dengan masing-masing lembaga."Hal ini semata-mata di maksudkan guna mengamankan data kependudukan yang di akses & tidak di salah gunakan lembaga pengguna,'imbuhnya.Karena itu,jika terjadi pelanggaran oleh lembaga tersebut,pidana sudah menanti.Saat ini,kata dia pemerintah juga mengawasi secara ketat semua lembaga yang punya akses tehknisnya melalui saluran khusus jaringan virtual private network (VPN) host-to-host."Di bangun dash board data untuk memonitor siapa sedang mengakses siapa,'kata dia.Dengan demikian,Zudan menjamin tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri."Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebar luaskan NIK & Nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan,"kata pria asl Jogja itu.Sebelumnya,Menkominfo Rudiantara meminta masyarkat tidak sembarangan memberikan NIK & Nomor KK kecuali pada mereka tang memiliki otoritas.Terkait kebocoran,Rudi menyebut pihaknya bekerja sama denga kepolisian untuk menelusuri."Dugaan awal,ada seseorang yang mengumpulkan NIK & KK,kemudian,di pakai berulang-ulang,"ujarnya.Saat ini proses regristrasi kartu pra bayar masih berlangsung.Rudi berjanji pada Mei 2018 tiap operator sudah memiliki data pelanggan berbasis NIK & KK yang bersih & rapi."kami juga bekerja sama dengan Bareskrim untuk membersihkan data itu,"ucapnya.(Di kutip dari Jawa Pos,Halaman 1,10 Maret 2018).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar