Minggu, 11 Februari 2018
Satpol PP Kota Mojokerto Bidik Warung Nakal.
Mojokerto-Peredaran minuman keras (miras) hingga oplosan di Kota Mojokerto harus di waspadai.Satpol PP Kota Mojokerto tengan membidik sejumlah tempat yang membandel memperjual belikan miras yang di kemas dalam tempat karaoke.Kuat dugaan,peredaran miras tersebut banyak terjadi di kawasan by pass Kota Mojokerto.Keberadaan warung remang-remang yang ditaksir menjadi transaksi jual beli miras tersebut.lebih-lebih,warung tersebut kerap menyamarkan dengan menyediakan tempat karaoke & kehadiran purel.Menurut informasi yang dihimpun,mereka melayani menyanyi para konsumen warung tersebut.Namun,soal keberadaan para purel,Satpol PP belum berani memastikan dugaan adanya tindak prostitusi."Memang,ada laporan masyarakat demikian.Kalau mengarah ke prostitusi memang belum,"ujar Mashudi,Kasatpol PP Kota Mojokerto,kemarin (10/2).Beliau menjelaskan,pihaknya menengarai keberadaan jual beli miras tanpa izin masih marak terjadi,lebih-lebih hal itu terendus di kawasan By pass."Informasi masyarakat demikian yang tengah kami seliddiki sekarang ini,"jelasnya.Upaya teknis yang dilakukannya,sebagai langkah awal yakni pendataan,kemudian disusul dengan tindakan penertiban.Lebih lanjut,Pak Mashudi menceritakan,sejak akhir tahun 2017,menjelang tahun baru pihaknya mendapatkan banyak laporan masyarakat,utamanya terkait maraknya perdagangan miras ilegal di Kota Onde-onde.Sebelumnya,Satpol telah merobohkan setidaknya 4 warung di kawasan Jalan By Pass Kota Mojokerto,itu di karenakan dijadikan tempat prostitusi terselubung.Warung remang-remang tersebut ternyata berkedok tempat prostitusi.Dimana,keempat warung tersebut diketemukan Pekerja Sex Komersial (PSK).Dua warung di utara rel Kereta Api (KA) itu dirobohkan petugas pertengahan tahun lalu setelah sejumlah upaya persuasif yang di lakukan tak membuahkan hasil.Satpol PP menyebutkan,kawasan tersebut tetbilang hidup di malam hari,sedangkan di siang hari kebanyakan tutup operasi.Korps seragam coklat krem ini tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait peredaran miras & dugaan prostitusi lebih lanjut.(Di kutip dari Radar Mojokerto,11 Februari 2018.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar