Sabtu, 07 Oktober 2017

Melihat Koleksi Arsip Kependudukan Zaman Kolonial,Akta Kelahiran Tertua Tahun 1924 Tersimpan Rapi.

Siapa yang menduga akta kelahiran yang diterbitkan puluhan bahkan nyaris ratusan tahun silam mash tersimpan rapi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto.Beberapa di antaranya ternyata masih ada pihak-pihak tertentu yang membutuhkan.Kantor Dispendukcapil Kota Mojokerto berada di Jalan Pekayon I No 99 Kelurahan/Kecamatan Kranggan ramai dikunjungi warga seperti biasanya.Sebagian besar tengah sibuk mengurusi administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP,KK,akta,dll.Kantor pelayanan itu memang menjadi pusat pelayanan sekaligus pemilik data-data kependudukan.Data yang bagi warga terbilang penting seperti tanggal kelahiran,alamat,agama,nomor kependudukan,sampai perkawinan.Namun siapa yang menduga ternyata kantor tersebut masih menyimpan arsip kependudukan yang berusia tua.Jawa pos Radar Mojokerto diperkenankan melihat arsip-arsip zadul alias zaman dulu tersebut.Yang paling menarik adalah arsip zaman Kolonial yang diterbitkan oleh pemerintahan Kolonial Gemmente Kota Mojokerto.Arsip itu diterbitkan tahun 1924 berupa "akta kelahiran salah seorang penduduk keturunan Tionghoa."Ini termasuk yang tertua yang kita miliki"ungkap Ikromul Yasak,kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto,ditemui di kantornya ,Ia mengatakan,arsip tersebut sudah tersimpan lama di kantornya dan merupakan arsip yang terus dipertahankan kondisinya.Yasak mengatakan,arsip-arsip yang berusia tua tersebut ditempatkan disebuah ruangan khusus di lantai 2.Arsip berusia tua itu ditemapatkan di rak khusus.Karena sudah tua,arsip itu perlu penaganan tersendiri.Arsip tertua tahun 1924 itu bertuliskan Bahasa Belanda.Diperkirakan,arsip itu berupa akta kelahiran seseorang keturunan Tionghoa.Yasak mengakui,ditahun-tahun itu memang banyak warga keturunan Tionghoa yang mengurus administrasi kependukan,seperti akta kelahiran,kartu keluarga sampai sutar keterangan kewarganegaraan.Arsip tua itu tetap dilestariakan,hanya saja Yasak mengakui menemui kendala untuk merawat arsip tersebut.Karena tak sedikit diantaranya yang kondisinya rusak.Perlu perawatan ektrakhusus untuk mengembalikan kondisi seperti semula."Kita kerja sama dengan kantor Arsip Provinsi dan Nasional.Juga PT Percetakan Indonesia untuk perawatan.Biayanya cukup mahal untuk merawat,perbaiki arsip per lembarnya bisa sampai Rp 15 juta"cerita Yasak.Mahalnya biaya perawatan itu menjadi kendala terbesar dispendukcapil.Karena,arsip yang rusak jumlahnya banyak sehingga butuh biaya yang sangat besar pula.Untuk sementara,pihaknya melakukan perawatan seadanya.Seperti ruangan arsip diberi alat pengatur suhu ruangan,kemudian secara berkala memeriksa dan membersihkan arsip.Dia mengakui arsip berusia tua itu juga mengandung risiko tersendiri.Salah satu pegawainya sempat mengalami alergi yang hebat begitu mengurusi kertas-kertas berusia ratusan tahun itu.Sementara itu fungsi arsip lawas tersebut nyatanya masih ada.Beberapa warga kota ternyata mencoba mengakses arsip tersebut.Mereka biasanya membutuhkan arsip tersebut untuk menarik legitimasi garis keturunan.Tak dipungkiri,arsip kependudukan itu terbukti valid dan memiliki nilai historis tersendiri.Sebagian besar memang diurus oleh warga keturunan Tionghoa dan Belanda.Kalau untuk warga pribumi biasanya tidak mengurus adminduk di zaman kolonial."Dulu warga Tionghoa yang pindah warga negara dan warga Belanda saja yang urus adminduk.Kalau orang pribumi tidak harus mengurus adminduk.Kalu sekarang wajib urus adminduk karena untuk haji saja adminduk harus lengkap,"pungkas dia.(Di kutip dari Eadar Mojokerto,7 Oktober 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN