Selasa, 03 Oktober 2017

Kecamatan Baru Butuh 30 Ribu Blangko E-KTP.

Kebutuhan blangko elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kota Mojokerto sangat tinggi.Di kecamatan hasil pemekaran wilayah saja,yakni Kecamatan Kranggan dibutuhkan sekitar 30 ribu.Kebutuhan blangko itu mendesak,lantaran warga kecamatan kranggan yang baru saja menuntut perubahan administrasi kependudukan pasca menjadi kecamatan anyar di Kota Onde-Onde.Sejauh ini,hanya kebutuhan akan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dituntaskan.Sedangkan kebutuhan e-KTP yang baru belum terpenuhi..Imbasnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto terpaksa menerbitkan "surat keterangan sementara"(suket) sebagai tanda pengenal bagi penduduk Kranggan.Suket itu memang bukan tanda pengenal yang resmi,karena bukan berupa KTP resmi,suket juga memiliki batas masa berlaku yang jauh lebih pendek."Terpaksa kita keluarkan suket bagi warga Kranggan"ungkap Ikromul Yasak,Kadispendukcapil Kota Mojokerto.Dikatakannya belum terpenuhinya kebutuhan e-KTP itu lantaran terbatasnya ketersediaan blangko e-KTP.Blangko yang hanya didapatkan dari pemerintah pusat sulit dipenuhi dalam waktu cepat.Pemerintah pusat sendiri memberikan jatah blangko jauh dari kebutuhan riil yang ada."Untuk kebutuhan warga Kranggan,perlu sedikitnya 30 ribu blangko.Di luar itu,masih ada juga daerah lain yang juga butuh blangko"kata dia.Tahun ini pemkot hanya mendapat kiriman sebanyak 10.000 blangko e-KTP saja.Dari blangko tersebut,baru terselesaikan sekitar 4.500 blangko yang diserahkan ke masyarakat dalam bentuk e-KTP.Sedangkan kebutuhan untuk warga Kranggan belum terpenuhi.(Dikutip Radar Mojokerto 3 Oktober 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN