Minggu, 03 Mei 2020
Toko,Depot,PKL,Kafe & Warung di Kota Pukul 19.00-06.00 Harus Tutup,Pandemi,Pemkot Berlakukan Jam Malam Selama Ramadan
Kota,Jawa Pos Radar Mojokerto-Selama Ramadan,masyarakat di Kota Mojokerto banyak dipaksa lebih banyak berdiam diri di rumah.Pasalnya,Pemkot Mojokerto akan menerapkan pembatasan fisik ataupun aktifitas sosial keagamaan.Khususnya pada malam hari.Walikota Mojokerto,Ika Puspitasari mengatakan,selama ini Pemkot melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.Namun,dalam praktiknya dia mengaku masih menjumpai warga yang belum sepenuhnya patuh dalam menerapkan physical distancing maupun memakai masker."Padahal kuncinya ada pada kesadaran masyarakat.Tapi ada yang sadar & masih ada yang tidak,"terangnya usai mengunjungi Posko Siaga Tanggap Darurat Covid-19 RW 1 Lingkungan Balongcok,Kelurahan Balongsari,Rabu (22/4) kemarin.Karena itu,Ning Ita,sapaan akrab Walikota kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait kewaspadaan terhadap Covid-19 selama Ramadan.Dalam surat Bernomor 433.33/4026/417.309/2020 itu,Pemkot bakal menerapkan sejumlah pembatasan aktifitas sosial keagamaan selama masa darurat pandemi Covid-19 ini."Karena budaya masyarakat kita ketika bulan suci Ramadan kecenderungannya berkumpul dimalam hari,"terangnya.Pembatsan tersebut diantaranya adalah menerapkan physical distancing di sejumlah ruas jalan protokol.Terdapat 4 ruas jalan di pusat kota maupun diperbatasan yang akan diterapkan pembatasan fisik.Masing-masing di sepanjang Jalan Majapahit utara hingga simpang 4 Jalan Bhayangkara,Jalan Benteng Pancasila/Benpas,Jalan Raya Ijen sebelah timur hingga simpang 4 Jalan Muria Raya,serta Jalan Mayjen Sungkono sebelah timur yang berbatasan langsung dengan desa Lengkong,Kecamatan Mojoanyar,Kabupaten Mojokerto."Salah satu dasarnya di titik-titik tersebutlah yang memang biasanya konsentrasi keramaian massa.Termasuk titik yang menjadi akses mutasi masuk dari luar yang ke Kota Mojokerto,"paparnya.Pembatasan akan diberlakukan mulai 25 April hingga 30 Mei mendatang.Sedangkan penerapannya hanya dilakukan saat jam malam sejak pukul 19.00 hingga 06.00.Tak hanya itu,dalam edaran yang diterbitkan Selasa,21 April itu juga membatasi jam operasional terhadap toko modern,depot makan,pedagang kaki lima/PKL,kafe,& warung sejenisnya.Para pemilik & pengelola hanya diperbolehkan melakukan pelayanan sampai pukul 19.00.Pembatasan operasional pelayanan ini tidak hanya berlaku di 4 ruas jalan yang ditetapkan physical distancing,melainkan secara menyeluruh se-Kota Onde-onde.Dan,terkait pengawasannya dilakukan dengan patroli bersama.Orang nomor 1 di lingkup Pemkot Mojokerto ini,menambahkan,masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi maklumat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/Forkopimda & tokoh agama se-Kota Mojokerto terkait pelaksanaan beribadah.Tak terkecuali dalam menjalankan salat tarawih.Masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan secara berjamaah di masjid atau musala,melainkan dilakukan dirumah amsing-masing."Tadarus pun kita imbau dirumah amsing-masing,tidak perlu berkerumun di tempat-tempat ibadah.Di manapun tempatnya,esensinya tadarus itu yang harus kita utamakan,"tegasnya.Sejak diterbitkan Surat Edaran tersebut,imbuh Ning Ita,seluruh Camat & Lurah telah diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi.Di samping pemberlakuan pembatasan,pihaknya juga meminta seluruh masyarakat agar tetap patuh pada imbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan serta physical distancing.Bahkan,dia mengaku akan turun langsung untuk melakukan pengawasan bersama para jajaran TNI-Polri saat pembatasan sejak diberlaukukan Sabtu (25/4) nanti.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,23 April 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar