Rabu, 19 Juni 2019
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DI KOTA MOJOKERTO,SISTEM ZONASI UNTUK PEMERATAAN PENDIDIKAN.
Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 di jenjang SDN dan SMPN dengan sistem zonasi.Zonasi bertujuan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di Kota Onde-Onde.Wali Kota Ika Puspitasari,menegaskan petunjuk teknis (juknis) terkait sistem PPDB zonasi telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2019.Menurutnya,regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018."Jadi,minimal 90% harus jalur zonasi.Sisanya 5% lagi untuk jalur perpindahan tugas orang tua," terangnya.Dia menyatakan,dalam sistem zonasi kali ini,penerimaan siswa akan mempertimbangkan kedekatan jarak antara sekolah tujuan dengan tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga/KK.Dengan begitu,calon peserta didik yang memiliki rentang jarak paling dekat dengan sekolah memiliki peluang besar untuk diterima.Dari 3 Kecamatan di Kota Onde-Onde ditetapkan menjadi satu wilayah zona.Meski demikian,sebut Ning Ita,batas zonasi di Kota Mojokerto tidak dibuat kaku.Karena masih tetap memberi peluang bagi siswa luar kota.Khususnya yang ada di wilayah perbatasan,"Karena kita tidak menutup kemungkinan untuk menerima daerah tetangga yang berbatsan langsung dengan Kota Mojokerto,"tandasnya.Dia menyatakan,dengan diterapkannya sistem zonasi ini,maka diharapkan peserta didik yang diterima di 9 SMP Negeri Kota Mojokerto tidak terlalu jauh saat menempuh pendidikan.Dan yang tak kalah penting lagi,sesuai dengan roh yang diterbitkannya Permendikbud 51/2018,sistem zonasi bertujuan pemerataan pendidikan.Sebab,imbuh Ning Ita,PPDB zonasi mampu menghilangkan label sekolah yang selama ini dianggap favorit & non favorit.Sehingga dapat menimbulkan kesenjangan antara sekolah."Kalau dengan zonasi ini kan bisa lebih merata.Artinya,ketika ada siswa berprestasi pun kalau memang tidak masuk zonasi,dia tidak bisa memilih sekolah yang selama ini dikategorikan favorit,"tegasnya.Untuk mendukung percepatan pemerataan pendidikan tersebut,secara bertahap Pemkot Mojokerto juga akan fokus untuk meningkatkan infrastruktur sekolah.Ning Ita menyebutkan,infrastruktur merupakan salah satu yang menjadi program prioritas.Sebab,sesuai 'mandatoris spanding' yang diamanatkan undang-undang,APBD harus memenuhi 25% untuk bidang infrastruktur."Dan infrastruktur tidak hanya jalan & jembatan.Gedung sekolah juga bagian dari infrastruktur,"tandasnya.Oleh karena itu,pemkot melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto ke depan akan memetakan sekolah yang infrastrukturnya perlu dilakukan revitalisasi.Dengan harapan,selain pemerataan siswa dan tenaga pendidikan,infrastruktur juga akan disamaratakan.(Dikutip Radar Mojokerto,19 Juni 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar