Jumat, 18 Januari 2019

FREKUENSI 700 MHz UNTUK RADIO BENCANA.

JAKARTA-Pemerintah bakal menggunakan frekuensi radio 700 megahertz (mHz) untuk kepentingan penanggulangan bencana.Uji coba penggunaan frekuensi akan dilakukan pada awal 2019 di beberapa daerah.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan,frekuansi 700 mHz memang sudah menjadi frekuensi standar di dunia internasional dalam "public protection and disaster relief (PPDR)".Beberapa negara sudah menerapkan,Indonesia masih belum karena frekuensi 700 mHz kita masih dipakai beberapa stasiun TV 'analog'.katanya Rabu malam (17/1).Di beberapa daerah padat,terutama Pulau Jawa,Rudi menyebutkan,frekuensi 700 mHz selama ini disewa beberapa stasiun televisi.Namun,di beberapa daerah,frekuensi tersebut masih kosong.Dia mengungkapkan pihaknya akan melakukan uji coba di daerah-daerah tersebut.Menurut Rudi,penggunaan frekuensi 700 mHz sangat penting untuk penanggulangan bencana.Sebab tidak sekedar berskala lokal,tetapi harus sinkron dengan negara-negara lain."Contohnya,patahan di barat Sumatera (subduksi lempeng Indo-Australia) tidak berhenti di Indonesia,tapi kan terus memanjang ke utara ke negara lain"ungkapnya.Jika nanti sudah beroperasi,lanjut dia,frekuensi 700 mHz akan digunakan untuk sistem peringatan dini,penyebaran informasi kebencanaan,serta sistem-sistem pendukung.Misalnya,pemicu sirene tsunami dan aplikasi-aplikasi kebencanaan yang dimiliki pemerintah.(Dikutip Jawa Pos,18 Januari 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN