MOJOKERTO-Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto tahun ini mulai fokus pembenahan infrastruktur sekolah.Sedikitnya ada belasan gedung sekolah yang akan dilakukan rehabilitasi.Kepala Dispendik Kota Mojokerto Amin Wachid,mengungkapkan proyek fisik tersebut masuk dalam kategori rehab sedang dan ringan.Dia merincikan,masing-masing menyasar sebelas lembaga SDN dan dua SMPN."Total ada 13 lembaga yang kita rehab 2019 ini"ujarnya.Antara Lain :
-SDN Kranggan 3.
-SDN Miji 1,2,4.
-SDN Wates 1,3,4.
-SDN Gedongan 1.
-SDN Balongsari 8.
-SDN Surodinawan.
-SDN Kedudung 1.
-SMPN 8.
-SMPN 2.
Menurut Amin,ada dua sumber pendanaan untuk sentuhan perbaikan itu.Meliputi dari APBD Kota Mojokerto dan DAK (dana alokasi khusus)."Untuk perencanaan dan rehab sudah kami anggarkan sekitar Rp 5,4 milliar dari APBD tahun ini"paparnya.Khusus SMPN 2 mendapat bantuan DAK sebesar Rp 629 juta.Sebelumnya bantuan fisik bersumber dari DAK juga telah menyasar SMPN 1,3,5 dan SMPN 6 pada 2018 lalu.Amin menyebutnya,rehabilitasi tahun ini dilakukan sebagai upaya peningkatan sarana prasarana sekolah.Pasalnya,pada beberapa bagian gedung perlu dilakukan perbaikan lantaran telah mengalami kerusakan.Seperti ruang kelas,atap bangunan,dan dinding.Di sisi lain,upaya itu merupakan tindaklanjut atas rampungnya pengajuan pembuatan sertifikat sekolah.Amin menyebutkan,sepanjang 2018 lalu,sebanyak 29 lembaga telah tersertifikat.Pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan legalitas sebagai aset Pemkot Mojokerto."Kalau belum ada sertifikatnya kita tidak bisa membangun"tandasnya.Lembaga yang telah mengantongi sertifikat itu adalah:
1.SDN Gedongan 1,2,3.
2.SDN Magersari 1 dan 2.
3.SDN Kedundung 1.
4.SDN Wates 2.
5.SDN Balongsari 1,2,5,6,7,8,10.
6.SDN Purwotengah 1 dan 2.
7.SDN Miji 1,2,3,4.
8.SDN Kranggan 4.
9.SDN Mentikan 1,2,6.
10.SDN Kauman 1.
11.SDN Surodinawan
12.SDN Prajurit Kulon 1,2 dan 3.
Kendati demikian,dari 63 lembaga negeri yang tersebar di Kota Onde-Onde,masih tersisa 13 sekolah yang masih terganjal sertifikat.Dia menyatakan,belasan lembaga yang belum mengantongi sertifikat itu masih tersandung sengketa dan terkendala kelengkapan berkas.Dengan demikian dipastikan tidak akan bisa tersentuh pembangunan."Secara bertahap,tahun ini kita upayakan ajukan sertifikat kembali"pungkasnya.(Dikutip Radar Mojokerto,19 Januari 2019). .
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar