Kamis, 13 Desember 2018

Wali Kota Hadiri Launching Drive Thru Tilang dan Gastar BB Tilang.

MOJOKERTO-Walikota Mojokerto,Ika Puspitasari menghadiri launcing Drive True Tilang & Launcing Petugas Antar/Gastar Barang Bukti Tilang di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,Jalan Raya By Pass Mojokerto KM 49,Kota Mojokerto,Rabu (12/12).Hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta,Wakil Walikota Mojokerto,Achmad Rizal Zakaria,jajaran Forkopimda Kota Mojokerto & Kepala OPD di lingkungan Pemkota Mojokerto..Selain melauncing Drive Thru Tilang & Launcing Petugas Antar/Gastar Barang Bukti Tilang,pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dengan Kantor Pos Mojokerto tentang pembayaran denda tilang.Kepala Kantor Pos Mojokerto Johanes Teguh Santoso melaporkan pembayaran denda tilang sudah menjadi pembahasan yang lama antara Kantor Pos Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,namun rencana ini baru terealisasi pada bulan November 2018."Dalam masa trial,kami hanya membuka di satu tempat & pada masa ini menerima banyak saran dari pelanggar,"jelas Johanes.Di jelaskan Johanes,selama trial terdapat 302 pelanggar yang membayar melalui kantor pos & 80% dari pelanggar berasal dari luar Kota Mojokerto seperti Kabupaten Mojokerto,Surabaya & Jombang."Pelanggar yang berasal dari berbagai kalangan membutuhkan pelayanan yang sifatnya fleksibel,sehingga untuk membayar denda tilang bisa memilih kantor pos terdekat & menunggu barang bukti tilang diantar kerumah,"katanya.Jonanes juga menjelaskan bahwa setelah adanya MoU antara Kantor Pos Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokerto para pelanggar nantinya bisa melakukan pembayaran melalui Online dengan aplikasi yang tersedia di Kantor Pos.Sementara itu,dalam sambutannya Walikota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita menyampaikan apresiasinya atas terobosan Kejari Kota Mojokerto dalam memberikan pelayanan & penegakan hukum di Kota Mojokerto."Ini adalah sebuah inovasi yang luar biasa yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,terobosan ini tentu akan memudahkan baik bagi masyarakat & juga petugas dalam memberikan pelayanan kepada para warga,baik di Kota Mojokerto maupun dari luar Kota Mojokerto yang mengalami pelanggaran di Kota ini,"kata Ning Ita.Lebih lanjut Ning Ita berharap terobosan yang sudah dilakukan Kejari Kota Mojokerto akan bisa memberikan semangat & bisa diikuti bagi daerah lain,terutama Kabupaten Mojokerto."Saya juga berharap semoga dengan kegiatan ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum sehingga situasi & kondisi di Kota Mojokerto sebagai kota yang damai,sejahtera & berkeadilan bisa terwujud dengan kerja sama Forkopimda,"lanjut Ning Ita.Menambahkan Johanes,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,Halila Rama Purnama menyampaikan,program ini adalah ide Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto untuk mengurai antrian pembayaran denda tilang yang begitu panjang di Kantor Kejaksaan.Dalam kesempatan ini juga dilakukan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap & akan dimusnahkan dengan cara dibakar."Jumlah total 19 barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara Pidana Umum yang terjadi dibulan April hingga Desember 2018 yang telah divonis oleh hakim di pengadilan,"terang Halila.Lebih lanjut Halila menjelaskan,BB yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 9.738 gram senilai Rp.16 juta,ganja seberat 0,677 gram,alat hisap sabu 2 buah,timbangan elektrik 3 buah,plastik klip 14 buah,HP sebanyak 7 buah,pipet kaca 4 buah,kartu ATM 2 buah,oli transmission gear 1 buah,oli Mapax-2 sebanyak 20 buah,oli MPX-1 sebanyak 25 buah,korek api,tas,baju,celana jeans,bola lampu,vanbelt,busi & kampas rem cakram.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,13 Desember 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN