JAKARTA-Mahkamah Konstitusi/MK merevisi batas usia minimal menikah bagi perempuan yang selama ini 16 tahun.Syarat tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.Revisi tersebut terjadi setelah MK dalam sidang kemarin (13/12) mengabulkan permohonan uji materi/judicial review terhadap UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.Meski digugurkan,MK tidak menetapkan batas minimal menikah yang harus dipenuhi mempelai perempuan.Hakim konstitusi menyerahkan ke DPR untuk membahas berapa usia batas usia minimal menikah bagi perempuan yang ideal.Majelis hakim berpandangan,pasal 7 ayat(1) UU Perkawinan yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan bertentangan dengan UUD 1945."Dan tidak mempunyai hukum yang mengikat"terang Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan uji materi kemarin (13/12).Meski demikian,ketentuan pasal 7 ayat (1) itu tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan oleh DPR selaku penyusun Undang-undang.Sebelumnya,pasal 7 ayat (1) menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun & pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.Selain bertentangan dengan UUD,lanjut dia pasal itu dinilai bertabrakan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun.Jadi,siapapun yang berumur dibawah 18 tahun masih dikatagorikan anak-anak.Anggota Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menambahkan,perkawinan anak sangat berdampak negatif,terutama pada sisi kesehatan.Peluang eksploitasi & ancaman kekerasan kepada mereka juga jauh lebih tinggi."Perkawinan anak juga akan berdampak buruk bagi pendidikan anak tersebut,"ujar Palguna.Di lantas merujuk pada ketentuan pasal 31 UUD 1945.Pasal itu menjelaskan,setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun."Maka,ketika menikah pada usia 16 tahun,seorang perempuan akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun,"kata Palguna.Padahal,pendidikan merupakan hak konstitusional yang seharusnya bisa dirasakan laki-laki & perempuan.Setelah batas usia 16 tahun digugurkan,berapa usia bagi perempuan yang boleh menikah?dalam putusannya,MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.MK memerintah DPR merevisi pasal 7 ayat (1) dalam jangka 3 tahun.Juru bicara MK,Fajar Laksono mengatakan,tenggat waktu 3 tahun untuk merevisi Undang-undang merupakan angak yang moderat bagi pembentukan UU.Selama menunggu perubahan aturan.MK memutuskan bahwa aturan yang ada tetap berlaku.Jadi,tidak sampai ada kekosongan hukum."Kalau tidak ada perubahan selama 3 tahun,usia perkawinan harus diharmonisasikan dengan usia anak dalam UU Perlindungan Anak,"terang dia.Mengapa MK tidak menetapkan batas 16 tahun sebagai usia pernikahan? Fajar menjawab hal tersebut akan mengunci pembentukan UU.Sampai kapanpun,kata dia,pembentuk UU tidak bisa mengubah ketentuan usia perkawinan.Menutut dia,penentuan batas minimal usia itu fleksibel alias menyesuaikan perkembangan zaman.Sekarang,misalnya 18 tahun,tapi mungkin 5-10 tahun lagi bisa berubah.Dengan tidak ditetapkan batas usia oleh MK,pembentuk UU bisa lebih fleksibel.Rasminah,salah seorang pemohon,mengapresiasi putusan MK.Namun,kata dia,yang menjadi persoalan adalah mengapa harus menunggu 3 tahun untuk merevisi pasal 7 ayat (1) tentang batas minimal usia perkawinan."Mengapa MK menyerahkan ke DPR,padahal MK sendiri bisa meneruskan,"ucap dia saat ditemui seusai sidang.Jika penentuan batas usia pernikahan diserahkan DPR,lanjut dia prosesnya akan sangat panjang.Padahal,dia berharap masa pembahasan revisi pasal 7 Ayat (1) bisa dipersingkat.Tidak perlu sampai 3 tahun.Menurut dia,Indonesia sudah darurat perkawinan anak sehingga harus secepatnya diubah & diberlakukan.Apalagi,belakangan banyak kasus pemalsuan ideentitas anak untuk menikah yang ujung-ujungnya berdampak buruk bagi anak."Saya merupakan korban perkawinan anak.saya menikah kelas 2 SMP,"terang dia.Anggota DPR Nihayatul Wafiroh setuju dengan putusan MK tersebut.Sudah saatnya UU tersebut diubah."UU itu sudah lama,tahun 1974 saya belum lahir,"terang dia saat ditemui di Gedung DPR kemarin.Yang disampaikan MK sangat tepat bahwa jika menikah dalam usia 16 tahun,mereka tak bisa menyelesaikan pendidikan.Menurut dia,putusan MK akan mendorong DPR untuk merevisi pasal 7 ayat (1).Bisa saja revisi UU dibahas mulai tahun depan setelah Pemilu 2019.Dia mengusulkan agar batas usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun."Baik perempuan maupun laki-laki.Keduanya harus sama-sama dewasa,"ujarnya.Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menegaskan,pihaknya akan menjalankan keputusan MK tersebut termasuk jika nanti DPR sudah merevisi ketentuan batas usia perkawinwn pasal 7 ayat (1).Dia memastikan akan menyurati seluruh pimpinan KUA agar melaksanakan aturan baru tersebut.
========================Pernikahan Dini Yang Viral===========================
1.2 Siswa SMP di Gantarang,Jeneponto,Sulawesi Selatan (2016).
Mempelai laki-laki,Rudi,13 tahuh & perempuan Selfia,14 tahun yang terinspirasi film Anandhi,orang tua ingin cepat menimang cucu
2.Sepasang ABG di Poliweli Madar,Sulawesi Barat (2017)
Mempelai laki-laki,Arling 16 tahun & Perempuan,Andini 15 tahun,keduanya masih siswa SMA,terbongkar lewat media sosial
3.2 Remaja di Baturaja,Sumatera Selatan (2017)
Mempelai laki-laki M.Fitrah Rizky alias Gaston 17 tahun & perempuan Amanda Safitri 15 tahun,resepsi pernikahan diunggah di facebook
4.Nenek & ABG di Palembang,Sumatera Selatan
Mempelai laki-laki Slamet Riyadi 16 tahun & Rohana 71 tahun.KUA menolak mencatatkan pernikahan mereka karena Slamet belum dewasa.
5.2 Siswa SMP di Bantaeng,Sulawesi Selatan (2018)
Mmepelai laki-laki Rezki,13 tahun & perempuan Sarmila 17 tahun.Mereka dinikahkan karena keluarga dekat setelah pacaran 1 tahun.KUA mencatatkan pernikahan mereka setelah mempelai mengajukan gugatan di Pengadilan Agama.
(Di kutip dari Jawa Pos,Halaman 1,14 Desember 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar