Rabu, 19 Desember 2018

KIA (Kartu Indentitas Anak) Jadi Syarat Mendaftar Sekolah,Berlaku Untuk SD Dan SMP di Kota Mojokerto.

MOJOKERTO KOTA-Dinas Pendidikan/Dispendik Kota Mojokerto bakal mewajibkan calon siswa memiliki Kartu Identitas Anak/KIA sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru/PPDB.Rencananyha,aturan itu mulai ditetapkan pada 2019 untuk semua jenjang pendidikan.Kepala Dispendik Kota Mojokerto,Amin Wachid mengungkapkan,sistem PPDB tahun depan tetap menggunakan zonasi.Hanya saja ada perubahan tentang pembagian skema.Untuk itu,seiring berakhirnya semester ganjil ini,pihaknya tengah merumuskan regulasi PPDB tahun ajaran 2019-2020."PPDB nanti akan terbagi menjadi 3 zona,"paparnya kemarin (18/12).Dia menyebutkn,masing-masing adalah zona berdasarkan domisili sesuai KK(kartu keluarga).kemudian zona prestasi,serta zona kepindahan orang tua.Aturan tersebut bakal diterapkan dijenjang SD/MI,MTs/SMP."Secara detailnya nanti akan diatur dalam perwali,"terangnya.Khusus untuk zona KK,pertimbangan utama penerimaan siswa berdasarkan radius tempat tinggal yang paling terdekat dengan sekolah.Dengan demikian,berapapun hasil nilai ujian tidak akan memperbesar maupun memperkecil ;peluang diterima di sekolah."Jadi bukan nilai lagi sekarang,tetap sesuai KTP & KK,"cetus Amin.Dalam hal ini,guna mendukung sistem zonasi tersebut,pihaknya melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudkan & catatan Sipil/Dispendukcapil yang memiliki akses langsung terkait administrasi kependudukan (adminduk).Amin mengatakan,selain harus melampirkan dokumen KK sebagai bukti domisili,masing-masing calon peserta didik juga diwajibkan memliki KIA atau yang lebih dikenal dengan KTP anak.Dia menjelaskan,persyaratan tersebut guna mempermudah pendataan calon siswa berdasarkan tempat tinggal.Sebab di dalam KIA tercatat nama dan alamat yang sesuai dengan KK."Selain untuk pendataan,harapan kami juga untuk mempermudah masyarakat"tandasnya.Disamping itu,persyaratan tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir perbedaan penulisan nama anak dan orang tua yang tercatat di ijazah dengan dokumen admnduk.Untuk itu,sejak pertengahan Desember ini dispendik telah melayangkan surat edaran ke seluruh sekolah terkait aturan anyar tersebut."Bagi yang belum memiliki supaya dipersiapkan mulai sekarang.Sehingga saat PPDB nanti sudah siap"pungkasnya.Kadispendukcapil Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan untuk menunjang proses pengurusan KIA pihaknya mempersilahkan siswa untuk mendaftarkan secara kolektif melalui sekolah.Permohonan pembuatan KIA,lanjut Imron,bisa dilakukan sejak usia bayi baru lahir hingga kurang dari 17 tahun."Khusus usia 5 tahun ke atas dilengkapi dengan foto"imbuhnya.Fungsi dari KIA tidak jauh seperti KTP pada orang dewasa.Sebab,kartu identitas tersebut akan terintegrasi dengan berbagai pelayanan lainnya.Oleh karena itu,diharapkan seluruh anak tercatat di KIA."Karena nanti untuk PPDB saja.Misalnya,untuk kesehatan,mengurus paspor,atau yang lain"tandasnya.(Dikutip Radar Mojokerto,19 Desember 2018). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN