Sekitar 90 tahun yang lalu,kota mojokerto yang masih berstatus gemeente(kotamadya)sempat mengalami kritis.Lantaran muncul opsi pembubaran kota jika tak mencukupi ketentuan yang disyaratkan Komisi Pemerintahan "Guberrnemen".Perjalanan kota/gemeente:
1.Kota Mojokerto sebelum terbentuk merupakan bagian dari Kabupaten Mojokerto.
2.Kota untuk layani/identik warga Eropa,Kabupaten untuk pemerintahan Bumiputera.
3.Kabupaten Mojokerto berada dalam naungan Karesidenan Surabaya bersama Kadipaten Sidoarjo, Gresik dan Lamongan.
4.Awal abad 20, Pemerintah Hindia Belanda mencatut larangan warga Eropa membawa istri ketika datang ke Hindia Belanda.
5.Kota Mojokerto salah satunya menjadi jujugan warga Eropa.
6.Kota pun disesaki warga Eropa, Tionghoa, Timur Asing dan Bumiputera.
7.Kota akhirnya muncul permasalahan,tata kelola,sampah,air,pemukiman,dan lain-lain.
8.Tahun 1903,undang-undang Desentralisasi dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda.
9.Kota Mojokerto ditunjuk sebagai Kota Otonomi yang berpisah dari Pemerintahan sebelumnya.
10.Syarat menjadi Kota alias Gemeente,jumlah warga Eropa 700 orang dan anggaran kota 200.000 Gulden.
11.Kota sempat kurang warga Eropa dan anggarannya hanya 150.000 Gulden.
12.Jika tak bisa penuhi syarat,Kota(Gemeente) dibubarkan/dilenyapkan.
13.Pengelola Kota menyerah dan minta pembubaran kepada Pemerintah Hindia Belanda,
14.Belakangan muncul surat dari warga Eropa agar Gemeente tetap ada karena pada dasarnya,mereka tidak mau dilayani oleh Pribumi.
15.kemudian muncul mobilisasi warga Eropa dari Pugeran, Gedeg dan lainnya ke kawasan kota hingga total lebih dari 700 orang.
16.Anggaran daerah kemudian dinaikkan dari perolehan pajak dan jumlah warga eropa yang bertambah.
17.Kota alias Gemeente Mojokerto akhirnya menjadi kota Otonom.
18.Gemeete Mojokerto pun berhak menarik pajak dan usaha yang dialihkan oleh pemerintah pusat.
19.Gemeete Mojokerto wajib merawat jalan,mengatur taman,membersihkan sampah hingga bangun infrastruktur.(Dikutip Radar Mojokerto 2 Agustus 2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar