MOJOKERTO KOTA-Warga harus benar-benar membiasakan diri untuk patuh terhadap protokol kesehatan.Pasalnya tingginya angka pelanggaran membuat Pemkot Mojokerto mulai mengambil langkah yang lebih represif.Di samping sanksi sosial,denda juga akan dibebankan bagi yang abai memakai masker.Sejak diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto 55/2020 per 7 Juli lalu,petugas gabungan dari satpol PP dan TNI-Polri telah menjaring 492 pelanggar protokol kesehatan.Pemberian sanksi telah dilakukan secara bertahap.Mulai dari tindakan persuatif hingga melayangkan denda administrasi sebesar Rp 200 ribu.Sejauh ini,denda tersebut masih diberlakukan bagi para pelaku usaha.Setidaknya,sudah ada dua pengelola usaha yang harus rela merogoh uang Rp 200 ribu yang dibayarkan ke Badan Pendapatan,Pengeloaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto."Tapi bukan tidak mungkin akan kita berlakukan ke pelanggar personel juga"terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.Menurut Dodik,langkah tegas tersebut bertujuan,untuk mendisiplinkan warga dalam rangka menekan angka persebaran virus korona.Apalagi,berdasarkan pembaruan data Covid-19 Kota Mojokerto Jumat (4/9),jumlah kasus terkonfirmasi positif telah menyentuh 373 kasus atau bertambah 9 orang dari hari sebelumnya.Dari jumlah tersebut,311 orang dinyatakan sembuh,dan 24 kasus meninggal dunia.Untuk itu,tegas Dodik,kepatuhan protokol kesehatan masih harus ditingkatkan.Korps penegak peraturan daerah (perda) akan mengancam menindak lebih tegas apabila dalam patroli bersama mendapati warga yang tak mematuhi protokol kesehatan."Apalagi kalau dia sudah melanggar dua kali atau tiga kali.Ya langsung bisa dikenakan denda"paparnya.Pihaknya menyebutkan jika telah mendata 'by name dan by addres' semua pelanggar yang sebelumnya terjaring dalam razia pendisiplinan.Dodik mengaku juga tidak memandang bulu status para pelanggar.Sebab,sanksi tidak hanya dilayangkan bagi warga kota saja,melainkan kepada siapapun yang melanggar di wilayah Kota Onde-Onde.Sebab,dari keseluruhan pelanggar yang diterapkan sanksi kerja sosial sebelumnya,sekitar 69 persen berasal dari warga luar kota."Siapa saja yang kedapatan tidak menggunakan masker di kota ya kita sanksi.Meskipun dia (pelanggar) dari warga luar kota"urainya.Bahkan,mengacu pada Prwali 55/2020 pasal 48 juga memuat sanksi lebih tegas yang bisa diterapkan pada pelanggar.Di antaranya adalah penutupan kegiatan hingga pencabutan izin bagi badan usaha.Namun,sebut Dodik,punishment itu dilayangkan atas pertimbangan derajat pelanggaran dan iktikad baik dari pelanggar."Apabila itu (pelanggaran) berulang,maka kita kenakan juga sanksi itu ( penutupan dan pencabutan izin)"bebernya.Pak Dodik menambahkan,pemberlakuan sanksi lebih tegas tidak lepas dari tahapan sosialisasi protokol kesehatan yang dinilai telah gencar dilakukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.Di samping itu,Wali Kota Ika Puspitasari juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/58/417.11.2020 tentang Tim Evaluasi dan Verifikasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Tatanan Baru Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto.Dari SK tersebut,telah dibentuk tim penanggung jawab untuk melakukan verifikasi di 17 sektor.Jika dari hasil pemantauan dinilai telah mencukup syarat,maka akan diterrbitkan sertifikat layak operasi (SLO)."Ketika mereka belum melaksanakan sesuai yang disosialisasikan,apa pun alasannya bisa dikenakan saksi"pungkas Dodik.(Dikutip Radar Mojokerto,5 September 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar