MUKADIMAH
Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kota Mojokerto sebagai pedoman langkah pengembangan dan upaya KIM “RAJAWALI” kota Mojokerto telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan public yang dibentuk serta dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN DASAR (AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KIM “RAJAWALI” sebagai pedoman organisasi sebagai mitra kerja pemerintahan dalam usaha mewujudkan masyarakat yang madani dan informatif.
Demikian AD dan ART ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda organisasi.
Mojokerto, 20 September 2008
KIM “RAJAWALI”
Drs. Slamet Hadi Noeriyanto
ANGGARAN DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KIM “RAJAWALI”
KOTA MOJOKERTO
ANGGARAN DASAR
BAB I
PASAL 1
BENTUK, NAMA DAN KEDUDUKAN
Bentuk : Kelompok public
Nama : Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) RAJAWALI
Tempat Kedudukan
Sekretariat : Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon
Kota Mojokerto, kode pos 61324
Telepon : (0321) 322775
BAB II
PASAL 2
ASAS, SIFAT dan TUJUAN
Asas : Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotong-royongan. Menjunjung tinggi objektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi di era globalisasi.
Sifat : Menjalankan fungsi social ekonomi menuju masyarakat yang sejahtera secara lahir dan batin.
Tujuan :
- Sebagai wadah informasi bagi masyarakat dan instansi terkait maupun pihak lain baik bottom up maupun top down.
- Sebagai peningkatan media literacy di lingkungan anggota KIM.
- Sebagai media dialog antara pemerintah dan KIM.
- Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis sosial melalui pengelolaan informasi.
BAB III
PASAL 3
KEANGOTAAN
Keanggotaan dalam KIM “RAJAWALI” adalah anggota masyarakat yang mempunyai kapasitas dalam iptek dan mau bergabung dan memenuhi syarat yang ditetapkan diwilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
BAB IV
PASAL 4
KEPENGURUSAN
(1). Kepengurusan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.
(2). Pengurus dipilih melalui rapat anggota forum komunikasi (KIM).
(3). Masa kerja pengurus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
BAB V
PASAL 5
ANGGOTA
(1). Anggota KIM “RAJAWALI” adalah warga masyarakat yyang berada di lingkungan wilayah Kauman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Yang mempunyai akses dan teruttama usaha, baik barang maupun jasa.
(2). Jumlah anggota KIM “RAJAWALI” sebanyak minimal 20 orang.
BAB VI
PASAL 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1). Penyempurnaan Angggaran Rumah Tangga (ART) dilaksanakan dalam rapat anggota kelompok.
(2). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3). Anggaran Dasar (AD) ini sebagai pedoman dalam konsolidasi organisasi KIM.
BAB VII
PASAL 7
PENUTUP
(1). Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua anggota.
(2). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal 20 September 2008
Pemimpin rapat
Ketua Sekretaris
Drs. Slamet Hadi Noeriyanto Ika Pratiwi Sativani, SE AK
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PASAL 1
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA
(1) Memimpin dan mengkoordinir pengurus kelompok
(2) Memimpin rapat pengurus
(3) Menyusun dan menjalankan program kelompok
(4) Mengambil keputusan rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat
(5) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan kelompok
BAB II
PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS
(1) Menyelenggarakan administrasi organisasi
(2) Bekerjasama dengan ketua dan semua pengurus menjalankan kegiatan organisasi
BAB III
PASAL 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
(1) Menyelenggarakan administrasi keuangan kelompok
(2) Menerima, menghimpun dan mengeluarkan keuangan kelompok dengan sepengetahuan ketua
(3) Menggali sumber-sumber keuangan sesuai dengan aturan yang tercantum pada BAB VI pasal 10 Anggaran Dasar
BAB IV
PASAL 4
TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
(1) Semua anggota KIM berhak menerima dan memberikan saran / pendapat demi kemajuan kelompok
(2) Memilih dan dipilih
(3) Melaksanakan tugas-tugas keorganisasian
BAB V
PASAL 5
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN TERTINGGI
(1) Kekuasaan dan kewenangan tertinggi berada dalam rapat keputusan rapat anggota kelompok informasi masyarakat (KIM)
(2) Keputusan dianggap sah apabila didukung oleh lebih dari setengah anggota yyang hadir
(3) Rapat anggota sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota
BAB VI
PASAL 6
SUMBER DANA
(1) Sumber dana didapatkan dari iuran anggota KIM
(2) Bantuan Pemda kota Mojokerto
(3) Sumbangan dari dermawan yang tidak mengikat
(4) Sumber-sumber lain yang sah
BAB VII
PASAL 7
PENUTUP
KIM “RAJAWALI” ini hanya dapat dibubarkan atas dasar kesepakatan anggota KIM
Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal 20 September 2008
Pemimpin rapat
Ketua Sekretaris
Drs. Slamet Hadi Noeriyanto Ika Pratiwi Sativani, SE Ak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar