Minggu, 02 Agustus 2020
SANKSI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN RESM| BERLAKU,TAK BERMASKER,NYAPU ALUN-ALUN.
MOJOKERTO KOTA-Puluhan warga dihukum kerja sosial membersihkan Alun-Alun Kota Mojokerto akibat tidak mengenakan masker (23/7).Mereka yang membandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan ini terjaring razia satpol PP saat nongkrong di warung kopi (warkop) dan berkendara di wilayah Kota Mojokerto tanpa mengenakan masker.Sebagai sanksi sosial,saat bersih-bersih mereka juga diminta mengenakan rompi bertuliskan 'pelanggar protokol kesehatan'yang sebelumnya sudah disiapkan petugas.Sebagian pelanggar juga diminta menyanyikan lagu kebangsaan."Ini untuk membuat mereka jera.Sifatnya sanksi ini kan agar patuh dengan protokol kesehatan.Bukan yang lain"ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono.Penerapan sanksi ini sesuai Perwali Nomor 55/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19.Meski,sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan,nyatanya kesadaran saat beraktiitas di luar rumah sebagian masih rendah.Terbukti,dari dua lokasi razia,kemarin setidaknya ada sepuluh orang ditindak.Bukan hanya mereka yang asyik nongkrong di warkop.Para pengendara yang tidak memakai masker juga dihentikan petugas."Karena tingkat kesadaran masyarakat masih rendah,adanya perwali ini semoga bisa menekan angka penyebaran"tegasnya.Penegakan disiplin dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 ini,secara berkala akan dilakukan di wilayah Kota Onde-Onde.Menggandeng TNI dan Polri,petugas penegak perda ini akan membagi sepuluh tim dalam melakukan penyisiran tiap harinya."Kapok,ya tak akan mengulangi lagi"sahut salah seorang pelanggar,di tengah bersih-bersih kemarin.Sebenarnya dirinya tak ada kesengajaan untuk tidak memakai masker.Dirinya mengakui alasan dirinya tidak memakai masker lantaran lupa sebab tergesa-gesa akan membeli makan ke Benteng Pancasila."Mungkin apes saja ini.Biasanya selalu bawa masker"tambahnya.(Dikutip Radar Mojokerto,24 Juli 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar