Rabu, 29 Juli 2020
TUJUH GEDUNG BOLEH DIPAKAI RESEPSI,UNDANGAN DIBATASI 30 PERSEN.
MOJOKERTO KOTA-Kabar gembira bagi warga Kota Mojokerto,Resepsi pernikahan yang semula dilarang pemerintah,kini sudah diperbolehkan kembali.Hanya,pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah syarat penting.Diantaranya patuh terhadap protokol kesehatan.Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kota Mojokerto M.Imron mengatakan,standar menggelar hajatan harus diterapkan oleh seluruh masyarakat.Meliputi,terdapat pintu keluar & masuk yang berbeda."Itu syarat pertama,sehingga tidak tersampai terjadi tamu saling bersentuhan,"ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto,kemarin (23/7).Imron menerangkan,dengan syarat ini saja,hanya 7 gedung di Kota Mojokerto yang telah memenuhi standar.Yakni,Astoria Jalan Empunala,Gedung GMSC Jalan Gajah Mada,Gedung Sahabat di Jalan Letkol Sumarjo,Hotel Ayola Di Sunrise Mall Jalan Benteng Pancasila,Hotel Slamet Jalan Panglima Sudirman,Hotel D'Resort di Jalan By Pass Kota Mojokerto,& Hotel Raden Wijaya,Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto.Sementara,3 gedung yang semula seringkali digunakan resepsi pernikahan dinyatakan tak layak operasi.Ketiga gedung itu adalah Gedung S.Ramelan di Jalan Empunala,GOR Seni Majapahit Jalan Gajah Mada,& Royal Regency Jalan Pahlawan.Gedung S.Ramelan dinilai tak layak karena jalur keluar masuk undangan kurang diperhatikan.Sedangkan GOR Majapahit & Royal Regency belum menyiapkan fasilitas yang cukup.Seperti,tempat cuci tangan pakai sabun/CTPS."Fasiltas juga mencakup pembersihan disinfektan secara berkala.Dan harus dilakukan minimal 3 kali sehari,"bebernya.Imron menerangkan,selain standarisasi gedung,tim juga mengevaluasi seluruh sajian.Penataan & proses jamuan para tamu dinilai sangat penting karena berpotensi menjadi salah satu jalur penularan Covid-19.Dari hasil evaluasi,terang Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana/DP3AKB ini,tim akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan sertifikat layak operasi/SLO."Rencananya,besok (hari ini-red),sertifikat akan kami berikan ke masing-masing pengelola,"papar dia.Untuk jumlah undangan,harus dibatasi.Imron menegaskan,undangan untuk resepsi gedung minimal 30% dari kapasitas.Ia mencontohkan,gedung Astoria dengan kapasitas 1500 undangan hanya diperbolehkan kisaran 500 undangan saja.Pembatasan undangan tak hanya resepsi di area gedung saja.Nam\un h\ajatan di rumahan pun diperlakukan sama.Untuk memantau kegiatan ini,Pemkot pun akan melibatkan Lurah dalam pelaksanaannya."Nah,nanti akan ada Kelurahan yang terlibat.Sehingga benar-benar bisa terkendali,"katanya.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,24 Juli 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar