Jumat, 22 Mei 2020
INFO BPPKA KOTA,PEMKOT HAPUS DENDA PAJAK DAERAH,MERINGANKAN BEBAN WARGA DI TENGAH PANDEMI KORONA.
MOJOKERTO KOTA-Stimulan keringanan bagi wajib pajak di Kota Mojokerto terus diberikan Pemkot.Yakni dengan memberikan penghapusan denda pajak daerah semasa pandemi wabah korona berlangsung di Kota Mojokerto (Onde-Onde).Pemkot memberikan keringanan bagi para masyarakat wajib pajak dan para pelaku usaha yang terkena dampak wabah pandemi korona.Program relaksasi ini berupa keringanan pajak daerah dengan penghapusan denda pajak daerah.Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah karena Dampak Corona Viruses /Covid-19.Penghapusan saknsi berupa denda itu meliputi sejumlah pajak layanan daerah seperti Pajak Parkir,Pajak Air Tanah,hingga Pajak Bumi & Bangunan/PBB.Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset/BPPKA Ettiy Novia,mengatakan,kebijakan pemberian relaksasi bagi wajib pajak ini diluncurkan guna membantu wajib pajak yang juga terdampak wabah Covid-19.Juga,agar pelaku usaha mendapat keringanan dalam upaya menaikkan pajak daerah."Lewat aturan Perwali ini,para wajib pajak yang terlambat menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya atau menunda pembayaran pajak daerah tidak akan dikenai sanksi denda,"ujar dia.Pihaknya juga menyampaikan kebijakan relaksasi ini diberikan sepanjang masa wabah korona ini berlangsung di Kota Mojokerto.Untuk itu,para wajib pajak diminta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya."Jadi peraturan ini berlaku hingga sampai dicabutnya status keadaan darurat Covid-19 oleh Pemkot,"tutur Etty.Kebijakan penghapusan denda PBB misalnya,berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama bertahun-tahun.Apabila melakukan pelunasan di saat program ini berlangsung maka denda otomatis akan dihapuskan.Selain stimulan keringanan berupa penghapusan denda,BPKKA juga masih membuka pelayanan tatap muka secara langsung di kantornya,Jalan Letkol Sumarjo Kota Mojokerto.Hanya saja,layanan dibatasi secara jumlah.Sehingga diimbau mengoptimalkan pelayanan secara online lewat nomor WhatsApp Centre 082139171784.Lewat sambungan on line ini,para wajib pajak atau msyarakat umum dapat mengetahui berbagai layanan yang diberikan BPPKA.Mereka tak perlu datang ke kantor layanan karena bisa diketahui informasi data Baru PBB,Ganti Nama SPPT,Pemecahan Objek SPPT,BPHTHB,& layanan pajak daerah lainnya.Walikota Ika Puspitasari atau Ning Ita mengatakan,kebijakan relaksasi bagi wajib pajak diberikan untuk meringankan beban warga Kota Mojokerto.Lantaran,semasa pandemi wabah korona ini,yang berasal dari lintas kalangan itu terdampak.Termasuk pula kalangan pelaku usahanya yang terimbas dampak turunan dari wabah."Kebijakan penghapusan denda ini bertujuan meringankan beban warga di masa pandemi korona.juga,kepada pelaku usaha yang jenis usahanya mengalami penurunan,"ujar dia.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,22 Mei 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar