Senin, 10 Februari 2020
KOTA MOJOKERTO MEWAKILI JATIM,MASUK DALAM NOMINASI PENGHARGAAN PARITRANA,KETUA RT/RW MENDAPATKAN BPJS KETENAGAKERJAAN.
MOJOKERTO KOTA-Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria,secara simbolis menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Ketua RT/RW di kantor Pemkot Mojokerto.Pemberian jaminan sosial kepada 872 Ketua RT/TW tersebut,merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada Kamis pagi (6/2).Didampingi Deputi Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Indah Aprilistyani,Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati,Kepala Diskomunaker Hariyanto,Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang Sulistijo N Wirjawan,& Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Adhie Wibowo,pemberian jaminan sosial kepada Ketua RT/RW telah sesuai dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW.Ada 872 ketua RT/RW di seluruh Kota Mojokerto yang diberikan jaminan sosial ketenaga kerjaan oleh Pemkot Mojokerto."Kami ingin,memberikan apresiasi kepada mereka yang telah mencurahkan semua tenaga,waktu & pikiran demi kota Mojokerto,"kata Ning Ita,usai penyerahan kartu secara simbolis.Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ketua RT/RW ini,telah membawa Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) yang berhasil masuk dalam nominasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2019-2020.Melalui inovasi tersebut,Kota Mojokerto terbukti mampu bersaing dengan kabupaten/kota di seluruh Indonesia."Alhamdulillah melalui inovasi ini,kami masuk dalam nominasi 10 besar skala nasional mewakili Jatim"imbuhnya.Selain jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ketua RT/RW,ada indikasi lainnya yang membuat Kota Mojokerto masuk dalam nominasi sepuluh besar.Seperti,jumlah kepesertaan kategori perusahaan di Kota Mojokerto mencapai 98 persen,kemudian kategori pekerja formal masuk dalam angka 52 persen.Dan yang terakhir informal sebanyak 22 persen."Ke depannya,selain ketua RT/RW kami ingin mewajibkan para atlet baik di Kopda,Kopnas,untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.Karena atlet itu juga beresiko kecelakaan baik dalam latihan ataupun kejuaraan"jelasnya.Usai penyerahan kartu secara simbolis kepada perwakilan RT/RW,Walikota Ning Ita bersama rombongan BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memberikan santuan kepada 2 warga ota Mojokerto yang meninggal dunia karena sakit.Yang pertama,diberikan kepada almarhum Soewito,driver ojek on line di rumah duka Lingkungan/Kelurahan Meri,Kecamatan Kranggan.Yang kedua,diberikan kepada keluarga almarhum Suroto di Lingkungan Keboan,Kelurahan Gunung Gedangan,Kecamatan Magersari."Santunan ini,merupakan hak untuk keluarga almarhum yang harus diberikan,"tandas Ning Ita.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,7 Februari 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar