Sabtu, 14 Desember 2019

SIDAK KE PELOSOK DAERAH TUMPAS ROKOK ILEGAL.

Gerakan pemberantasan barang kena cukai benar-benar menjadi perhatian khusus Dinas Perindustrian & Perdagangan/Disperindag Provinsi Jawa Timur.Beberapa langkah konkret telah dilakukan untuk mewujudkannya.Salah satunya bersinergi dengan banyak pihak & melaksanakan Rapat Koordinasi Pengumpulan Informasi Hasil Tembakau Jatim Tahun 2019 kemarin (11/12).Rapat di kantor Unit Pelaksana Teknis/UPT Aneka Kerajinan Disperindag Jatim itu dihadiri puluhan undangan.Mereka berasal dari Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea & Cukai /KPPBC Wilayah Jatim,serta kepala Disperindag dari berbagai Kabupaten atau Kota di Jatim.Kepala Disperindag Jatim Drajat Irawan menuturkan bahwa rapat itu dilaksanakan demi memperkuat ikatan antarlembaga.Apalagi Disperindag & Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Jatim tengah mengantisipasi peredaran hasil tembakau yang tidak sesuai peraturan perundangan.Rapat itu juga menjadi momentum evaluasi kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau di Jatim sepanjang 2019.Drajat menyebut bahwa penyumbang terbesar pemasukan di Jatim berasal dari sektor industri.Di dalamnya terdiri atas beberapa subsektor yaitu makanan & minuman,tembakau,obat-obatan & bahan kimia,serta herbal."Tembakau masih jadi salah satu pemeran utama & penyumbang nomor 2 bagi Jatim.Jika tidak dikelola dengan benar,ini akan jadi kesia-siaan,:ujarnya.Pengelolaan dengan baik itu dilakukan dengan terjun langsung inspeksi mendadak ke berbagai daerah.Kegiatan yang termasuk didalamnya adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal.Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim Tri Bagus Sasmito.Aktivitas sidak sudah dilakukan setahun ini.Sejauh ini Disperindag telah sidak ke-25 Kabupaten & Kota di Jatim.Warung & Toko-toko kecil didatangi untuk mengefektifkan sidak tersebut.Di satu Kecamatan saja,bagus bersama tim pemantau bisa mendatangi 15 toko & warung.Hal ini dilakukan demi memetakan penyebaran rokok ilegal."Dari hasil pantauan kami,penyebaran rokok ilegal terbanyak ada di Kabupaten Pamekasan & Kabupaten Sumenep.Toko-toko kecil di pelosok & warung kopi masih banyak yang menjual rokok tanpa pita cukai,"ungkapnya.Pelanggaran itu bukan hal kecil.Sebab,peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai itu berdampak pada pemasukan daerah.Materi mengenai hal itu diungkapkan Kabid Penindakan & penyidikan Kantor Bea Cukai jatim Souvenir Yustianto.Apalagi Jatim merupakan provinsi yang menerima jatah dana Bagi hasil Cukai & Hasil Tembakau/DBHCHT pada APBN 2019.(Di kutip dari Jawa Pos,Jawa Timur,12 Desember 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN