Rabu, 18 Desember 2019

SATPOL PP KOTA MOJOKERTO DI TENGAH MENJAMURNYA PKL,JAMIN HAK PUBLIK TERJAGA.

MOJOKERTO KOTA-Satpol PP Kota Mojokerto menyatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan lebih besar.Yakni,hak masyarakat yang berjalan kaki melalui trotoar terjaga."Ini bukan penertiban,Karena PKL ini bongkar sendiri"ujar Heriyana Dodik Murtono,Kasatpol PP Kota Mojokerto.Beliau mengatakan sejumlah ruas trotoar dan bahu jalan itu bakal direhabilitasi salurannya,sehingga para PKL di atasnya perlu ditata.Setelah itu perlu dijaga agar tidak dipakai berjualan lagi.Usai penataan,pihaknya merasa perlu untuk menjaga kondisi trotoar layak.Yaitu,dengan memasang banner peringatan dan patroli rutin.Itu dilakukan guna memastikan luasan trotoar yang difungsikan bagi pejalan kaki."Perlakuan itu memberi kesempatan warga lain menikmati pembangunan berupa akses trotoar tanpa hambatan.Itu hak publik".terang Pak Dodik.Ia menegaskan penataan PKL terbilang mendesak dilakukan.Mengingat baik secara kuantitas,kualitas,hingga daya jangkau PKL semakin meluas.Seiring dengan meningkatnya roda perekonomian Kota Mojokerto.Yang ditandai dengan semakin banyaknya mobilisasi orang yang hilir mudik ke area Kota Onde-Onde."Pesatnya ekonomi kota turut menarik PKL datang.Hal itu seperti terlihat di kawasan perniagaan dan pusat keramaian kota.Seperti di Jalan Raya Surodinawan,Jalan Benteng Pancasila,Jalan Gajah Mada,Jalan Pahlawan,Jalan Residen Pamuji,Jalan Raden Wijaya,Jalan Bhayangkara,Jalan Empunala dan lainnya.Di kawasan itu,jumlah PKL yang menyertainya turut bertambah."Dulu banyak di alun-alun,daerah Joko Sambang,dan sekitar Pasar Tanjung"sebut dia.Menurut catatan satpol PP,jumlah PKL di seluruh area kota bisa mencapai kisaran 1.300 pedagang.Dengan wilayah yang paling banyak dihuni,yakni sekitar Jalan Benteng Pancasila.Di situ,berdasar tabulasi sementara,jumlah PKL yang operaisional malam hari mencapai 120 pedagang."Jumlahnya naik berlipat ketika kegiatan 'car free day (CFD) pada hari Minggu.Hampir separonya dari luar Kota Mojokerto"tandas Dodik.Untuk itu,pihaknya sependapat dengan kalangan dewan apabila ada revisi atas Perda Nomor 19/2012 tentang Penataan PKL.Mengingat,perkembangan jumlah PKL hingga perekonomian kota melonjak pesat.Meski begitu,sejauh ini upaya pemberdayaan PKL tengah diintensifkan disperindag."Untuk PKL sebenarnya dipersilahkan ke disperindag dalam hal pembinaannya"tandasnya.Diketahui,sebelumnya kalangan dewan menyoroti gencarnya penertiban PKL yang digawangi satpol PP.Upaya itu dianggap banyak berupa tebang pilih karena berlaku pada kawasan tertentu.Di sisi lain,dewan menilai upaya pembinaan PKL belum maksimal berjalan.Dewan juga mendorong adanya revisi Pemda 19/2012 tentang Penataan PKL mengingat perkembangan perekonomian Kota Mojokerto yang menggeliat.(Dikutip Radar Mojokerto,18 Desember 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN