Jumat, 20 Desember 2019
Program Baru BPJS Kesehatan,Kini Bisa Mengadu Lewat BPJS Satu!
JAKARTA-Warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kini punya saluran baru untuk mengadu.Namanya BPJS SATU!.Singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu.Kemarin program itu diluncurkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris."BPJS SATU! menjadikan fungsi penanganan pengaduan peserta rumah sakit (P3RS) dan diimplementasikan di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan"ujar Fachmi (19/12).Tugasnya memberikan kemudahan informasi,penanganan keluhan,dan hal-hal administratif lain yang memberikan kenyamanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS).Personel yang ditugaskan di seluruh rumah sakit di Indonesia itu memiliki atribut khusus berupa rompi kuning dengan tulisan BPJS SATU! di bagian punggung.Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan,lanjut Fachmi,merupakan tindak lanjut dari peningkatan kualitas layanan.Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden 75/2019.Petugas BPJS Kesehatan harus berkalaborasi dengan petugas di rumah sakit."Agar pasien JKN-KIS bisa lebih mudah,cepat dan pasti dalam memperoleh informasi atau jika hendak melakukan pengaduan di rumah sakit"tegas Fachmi.Deputi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifudin menambahkan,jumlah petugas yang hanya 10 persen dari jumlah rumah sakit mitra tidak membatasi ruang gerak Sebab ada pembagian tugas.Ada 50 petugas yang memang sehari-harinya di RS tersebut.Biasanya RS tersebut tipe A."Sisanya berkeliling"ungkapnya.Satu petugas keliling bisa memegang lima RS.Petugas itu bekerja selama jam kerja.Meski demikian,ada nomor petugas yang dicatat di RS.Dengan begitu,sewaktu-waktu mereka bisa dihubungi pasien yang akan mengutarakan keluhan."Meski tidak hadir secara fisik,mereka selalu siap dihubungi"tegasnya.Ketua Umum YLKI Tulus Abadi mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan."Selama enam tahun terakhir ini indeks kepuasan selalu naik.Pada 2019 mencapai 80 persen"ungkapnya.(Dikutip Jawa Pos,20 Desember 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar