Jumat, 23 Agustus 2019

PEMKOT MOJOKERTO PANGKAS PROSEDUR ADMINDUK,SYARAT PENGANTAR KELURAHAN DIHAPUS

MOJOKERTO-Pemkot Mojokerto menghapus persyaratan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan/Adminduk & pencatatan sipil.Mulai saat ini,pemohon tak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar RT/RW,Kelurahan maupun Kecamatan.Kabid Adminduk Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil/,Dispendukcapil Kota Mojokerto Hasta Priyangga menjelaskan,aturan anyar itu bertujuan untuk memangkas prosedur & persyaratan pengurusan dokumen Adminduk.Sehingga pengurusan yang biasanya harus meampirkan pengantar RT/RW hingga Kecamatan tak lagi diberlakukan."Untuk mempercepat proses pelayanan,"terangnya,kemarin.Regulasi tersebut berlaku sejak terbutnya SE Sekdakot Mojokerto Nomor 470/9060/417.310/2019 tentang Pelaksanaan Kebijakan Bidang Kependudiukan & Pencatatan Sipil.Pemangkasan persyaratan tersebut mulia ditetapkan sejak pertengahan Agustus ini.Setidaknya,terang Hasta,pemangkasan prosedur ini berlaku 19 jenis pengurusan dokumen adminduk.Di antaranya penerbitan KK,e-KTP,kartu identitas anak/KIA,pencatatan kelahiran,perkawinan,& dokumen lainnya."Sekarang cukup mengisi formulir pendaftaran saja ke kantor Dispendukcapi,"paparnya.Akan tetapi,terdapat pengecualian terdapat 3 item adminduk lainnya yang harus melampirkan surat keterangan RT/RW,Kelurahan & Kecamatan.Di antaranya warga yang pindah,datang,orang telantar dan anggota keluarga yang tidak bisa melampirkan surat kematian dari dokter,rumah sakit,maupun kepolisian.Menurutnya mekanisme tersebut juga mengacu Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Selain itu,merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Layanan Adminduk.Terkait mekanisme baru itu,Hasta mengaku telah menyampaikan SE ke seluruh kelurahan se-Kota Onde-Onde (Mojokerto).Dengan demikian,proses pengurusan akan lebih mempersingkat waktu."Intinya pemangkasan prosedur saja.Karena sebelumnya harus ke kelurahan dan kecamatan dulu"tandasnya.(Dikutip Radar Mojokerto,23 Agustus 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN