Jumat, 26 Juli 2019
DINAS PERHUBUNGAN KOTA MOJOKERTO,CEGAH POLUSI DENGAN UJI EMISI.
MOJOKERTO-Pemkot Mojokerto gencar menjaga kualitas udara dengan menekan emisi dari kendaraan bermotor.Melalui Dinas Perhubungan/Dishub Pemkot melakukan uji emisi dari kendaraan kendaraan bermotor.Rabu (24/7).Dari 0 jenis kendaraan,setidaknya ada 3 mobil yang tingkat emisinya melebihi ambang batas.Satu persatu mobil yang melintas di Jalan Surodinawan diberhentikan petugas,lalu diarahkan masuk ke lapangan untuk melakukan pengujian.Menggunakan alat smoke tester,petugas kemudian melakukan pengujian bagi kendaraan bermesin solar & bensin semua tipe kendaraan & tahun pembuatan.Untuk kendaraan yang memakai BBM/Bahan Bakar Bensin jenis premium,petralite atau petramax,petugas menggunakan gas enalyzer"Uji emisi ini untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor,"kata Kabid Angkutan Sarana Prasarana/ASP Dishub Kota Mojokerto,Agustuti Rosyid.Menurut Tuti,begitu Agustuti Rosyid disapa,uji emisi sangat penting dilakukan untuk mengecek kadar gas buang pada kendaraan atau mesin.Tujuannya agar dapat meningkatkan kulaitas udara dalam kota,serta menekan emisi dari kendaraan bermotor.Sehingga dengan uji emisi ini,petugas bisa mengetahui kadar gas buang.Menyusul,gas buang yang berada diambang batas normal berdampak buruk bagi lingkungan & kesehatan masyarakat."Dengan demikian akan berdampak pada pada kesehatan,"ujar perempuan berjilbab ini.Dengan demikian,setiap tahun Dishub akan rutin melakukan uji emisi kendaraan."Setidaknya ini kita lalukan 3 kali dalam setahun.Saat ini adalah yang kedua kali,'tambahnya.Ia menjelaskan,dari 50 unit kendaraan yang melalui proses uji remisi,tiga di antaranya dinyatakan tidak lulus.Ketganya diketahui melebihi ambang batas normal yang ditentukan pemerintah.Yakini Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2016 tentang Abang Batas Emisi Kendaraan Bermotor.Masing-masing kendaraan diketahui melebihi ambang batas"Di alat uji gas buangnya sangat pekat"terangnya.Padahal,dari ketentuan ambang batas yang ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah tahun 2007,normal kadar gas buangnya maksimal HC 1.200 dan CO 4,5 persen.Sebaliknya,untuk kendaraan dengan tahun buatan di atas tahun 2007,ketentuannya HC 200 dan CO 1,5 persen.Untuk itu,petugas harus memberikan rekomendasi bagi tiga mobil yang tidak lulus uji emisi agar segara melakukan servis kendaraan secara berkala.Khususnya dalam menekan emisi yang dikeluarkan kendaraan."Jika sudah waktunya 'tune-up'ya harus tune-up di dealer.Tapi selama ini yang mereka lakukan hanya ditempat servis mobil saja"tuturnya.Dia menyebutkan,tidak lulusnya tiga mobil ini diduga karena beberapa faktor.Selain mesin kendaraan sudah tua,keterlambatan dalam melakukan servis atau perawatan juga menjadi pemicu.Kepala Dishub Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menambahkan,memang memang kendaraan bermotor telah lama menjadi salah satu sumber pencemaran udara di banyak kota-kota besar di Indonesia,tak terkecuali,di Kota Mojokerto.Dimana,gas-gas beracun dari jutaan knalpot kendaraan setiap harinya harus dilakukan pencegahan.Salah satunya melalui uji emisi."Setidaknya,dengan uji emisi ini kedepan dapat menekan polusi udara akibat gas buang kendaraan melebihi ambang batas.Agar udara di kota ini tetap terjaga sehat,"tandasnya.(di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,26 Juli 2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar