MOJOKERTO KOTA-Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto menargetkan perolehan pajak daerah tahun depan mencapai Rp 42 miliar.Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibanding target pendapatan pajak daerah tahun sebelumnya Rp 37,4 miliar.Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung Moeljono,menyampaikan target pencapaian pendapatan pajak daerah di tahun 2019 mendatang meningkat dari tahun ini.Untuk mencapainya,BPPKA telah memprogram layanan pajak daerah yang berbasis 'online'.Sehingga kian gampang diakses para wajib pajak."Di tahun 2019,pemkot lebih memanjakan para wajib dengan berbagai layanan yang mendekatkan kepada masyarakat.Layanan tersebut cepat,mudah diakses,nyaman,transparan,dan dapat dipertanggungjawabkan"kata Agung.Dijelaskannya,pemkot menetapkan target perolehan pendapatan pajak daerah meningkat hingga Rp 42 miliar lebih.Target itu didasarkan data potensi pajak daerah Kota Mojokerto.Yang mana,potensi pajak daerahnya yang totalnya mencapai Rp 44 miliar."Tahun depan ditargetkan Rp 42 miliar.Harapan kami dapat melampaui target yang ditetapkan.Salah satu caranya dengan mengembangkan inovasi layanan berbasis on line,"jelasnya.Pelayanan pajak daerah berbasis on line,rinci Agung terbagi atas 3 jenis pelayanan sesuai peruntukannya.Diantaranya,inovasi pajak daerah on line,layanan perolehan pajak daerah & layanan berbasis real time."Layanan berbasis in line ini diharapkan semakin memudahkan para wajib pajak menunaikan kewajibannya,"tandas Aggung.Selain itu,aneka layanan rutin juga tetap digedncarkan seperti layanan mobile,layanan di kantor/kelurahan,juga stand pembayaran di Graha Mojokerto Service City/GMSC termasuk,mengembangkan layanan pajak daerah melalui website & aplikasi khusus layanan pajak.
*Target Pendapatan Pajak Daerah Kota Mojokerto Tahun 2019*
-Pajak Hotel Rp.815 juta lebih
-Pajak Restoran Rp.5,6 Miliar
-Pajak Hiburan Rp.1,7 Miliar lebih
_Pajak Reklame Rp.1,1 Miliar lebih
_Pajak Penerangan Jalan Rp.14,4 Miliar
_Pajak Mineral Rp.80 juta
-Pajak Parkir Rp.850 juta
-Pajak Air Bawah Tanah Rp.225 juta
-Pajak Bumi & Bangunan Rp.9 Miliar
-Pajak BPHTB Rp.8,5 Miliar
Total Pendapatan pajak daerah Rp.42 Miliar lebih.
(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,20 Desember 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar